SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Amuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menimpa Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga Bumi Ranggalawe sejak 26 Agustus 2020 kembali berstatus Zona Merah, menjadikan Tim Gugus Tugas Covid-19 Tuban mengambil sikap tegas.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tuban, H Fathul Huda, menyatakan, pihaknya memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Tuban. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, dan mengantisipasi munculnya kluster baru.
“Mulai besuk (1 September 2020-Red), kita berlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Tuban,” tegas Fathul Huda yang juga Bupati Tuban dalam pers rilis di Pendapa Krido Manunggal Tuban, Senin (31/08/2020).
Jam malam tersebut berlaku setelah pukul 21.00 WIB selama dua pekan. Seluruh kegiatan ekonomi, kecuali apotek, dilarang melakukan kegiatan selama jam malam.
Pemberlakuan jam malam tersebut, tambah ulama NU asal Montong itu, menjadi kegiatan bisnis malam hari tak seperti sebelumnya. Seluruh kegiatan ekonomi hanya sampai jam sembilan malam.
“Itu tidak berpengaruh terhadap kegiatan usaha, karena setelah jam sembilan malam di Tuban sudah tidak ada kegiatan bisnis dai warga masyarakat,” jawabnya ketika ditanya Jurnalis tentang dampak yang akan timbul dari kebijakan tersebut.
Pada bagian lain, Bupati Tuban dua periode itu menambahkan, Gugus Tugas Tuban memberlakukan secara tegas Inpres Nomor: 6 tahun 2020 yang mengatur penerapan disiplin protokol kesehatan dan tindakan hukum, dan Perbup Tuban Nomor: 65 tahun 2020 yang mengatur hal serupa. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan tak ada toleransi, dan dipastikan dikenai sanksi.
“Untuk itu, warga harus taat pada protokol kesehatan, gugus tugas tingkat kecamatan dan desa kita instruksikan untuk menerapkan regulasi tersebut tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain itu, tim kesehatan akan melakukan Rapid Tes di lapangan. Sejumlah titik keramaian akan dilakukan Rapid Tes. Jika ditemukan reaktif akan langsung dilanjutkan dengan Swab Test, dan karantina.
“Kita tak lagi mengijinkan isolasiandiro di rumah, pemkab telah menyiapkan tempat isolasi termasuk pembiayaannya,” paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Tuban, dr Bambang Priyo Utomo, menyatakan, sesuai data yang ada korban Covid-19 di Tuban yang meninggal rata-rata berumur 50 tahun ke atas. Semuanya disertai comorfid (penyakit bawaan-Red) saat terjangkit virus Corona.
“Kami pesan kepada masyarakat, taati protokol kesehatan. Kita harus bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” kata Bambang. (tbu)