Somasi Bupati, Minta Keuntungan PI Blok Cepu Tak Dibagi

21055

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Mantan Ketua dan Anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Anwar Sholeh (59) dan Agus Susanto Rismanto (48), melayangkan somasi kepada Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, Kamis (1/10/2020). Somasi juga ditujukan kepada PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT Surya Energi Raya (SER).

“Hari ini suratnya saya kirim langsung,” ujar Anwar Sholeh kepada suarabanyuurip.com.

Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004 itu menjelaskan, somasi dilakukan untuk menindak lanjuti permohonan dan atau rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 dan Bupati Bojonegoro 2008 -2018 tentang pembataalan dan atau evaluasi perjanjian kerja sama BUMD PT ADS dan PT SER tentang pembagian mekanisma /tata cara kerja sama maupun sistem pembagian keuntungan Participating Interest /PI pengelolaaan Blok Cepu.

Alasannya, perjanjian yang dibuat antara PT ADS dan SER diangggap cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Sehingga harus dianggap tidak sah sejak dari awal “avoid ab initio” dan berpotensi merugikan keuangan daerah/keuangan negara.

Oleh karena itu, Anwar meminta agar Bupati Anna Muawanah dan PT SER selaku pemilik saham BUMD PT ADS untuk tidak membagi dulu keuntungan maupun menarik saham Seri C dari pengelolaan PI Blok Cepu pada 8 Oktober 2020 nanti, sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Bojonegoro. Karena perjanjian pengelolaan PI Blok Cepu sekarang ini sedang berlangsung gugatan di meja hijau.

“Ini masalah yang sangat krusial. Kami ingin mengingatkan dan menyelamatkan Bupati Bojonegoro sekarang ini jangan sampai terjerat korupsi. Sebab jika itu dilakukan sekarang sangat berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Anwar mengungkapkan, alasan lain somasi yang dilakukan ini karena permohonan evaluasi kerja sama PT ADS dan PT SER melalui lembaga eksekutif dan Legislatif mulai tahun 2006 sampai 20014 terbukti tidak mendapatkan respon positif dari pemangku kebijakan di Bojonegoro. Padahal perjanjian PT SER dan PT ADS yang ditandatangani Bupati Bojonegoro tanggal 31 Maret 2009, adalah cacat hukum dan haruslah dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum “nietegheid  van rechtswege”.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Bupati Bojonegoro, PT ADS, dan PT SER untuk membatalkan perjanjian tersebut dan melakukan renegosiasi atas perjanjian a quo secara adil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Apabila permohonan ini tidak dipenuhi, maka kami sebagai warga Bojonegoro akan mengajukan gugatan perwakilan atau class action dan ataupun gugatan Citizen Lawsuit untuk membatalkan perjanjian antara PT ADS dan PT SER di Pengadilan ataupun di instansi penyelenggara negara lainnya, sampai tuntutan ini terpenuhi dan dlaksanakan,” tandas Anwar.

Dalam somasinya, Anwar juga meminta kepada Bupati Bojonegoro untuk menghormati proses pengujian sah dan tidaknya perjanjian PT ADS dan PT SER yang sedang berlangsung di pengadilan dan memerintahkan kepada PT ADS agar tidak melakukan perbuatan keperdataan yang berhubungan dengan pembagian deviden maupun segala hal menyangkut dana Participating interest.

“Sebab segala tindakan yang bertentangan dengan keputusan pengadilan dibelakang hari akan memiliki konsekwensi hukum baik secara Perdata, Tata Usaha Negara maupun Pidana,” kata Anwar mengingatkan.

Somasi tersebut ditembuskan ke Pimpinan DPRD Bojonegoro Periode 2019-2024, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Sementara itu, Presiden Direktur Utama PT ADS, Lalu M Syahril Majidi menyatakan tetap akan melakukan pembagian keuntungan pengelolaan PI Blok Cepu dengan PT SER sesuai perjanjian dan rapat umum pemegang saham (RUPS) beberapa waktu lalu. Alasannya, belum ada keputusan hukum yang menyatakan perjanjian antara PT ADS dan SER cacat hukum.

“Karena itu pada sidang berikutnya tanggal 6 Oktober saya tidak bisa hadir karena akan memproses pembagian keuntunga yang sudah disepakati. Dan, saya sudah izin ke majelis hakim sidang nanti akan saya wakilkan,” ujar Syahril usai sidang gugatan PI Blok Cepu dengan agenda tanggapan para tergugat atas legal standing penggugat, Selasa (29/9/2020) kemarin.(suko)



»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *