Bupati Tuban Didemo Warga Cepokorejo

21063

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Gerah tak segera ada tindakan dari Pemkab Tuban terhadap kasus  penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desanya, sekitar 50 orang perwakilan warga Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jatim menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tuban, Jumat (2/10/2020).

Mereka menuntut keadilan terhadap kasus penyelewengan BPNT yang diduga melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo. Warga meminta kepastian apakah oknum Pamong Desa tersebut segera dicopot, atau dipertahankan setelah melakukan dugaan penggelapan dana dari program Kementrian Sosial tersebut.

Kedatangan warga laki-laki dan perempuan tersebut menaiki tiga mobil mini bus. Setelah turun dari kendaraan mereka berbaris mencoba bertemu Bupati Tuban H Fathul Huda. Mereka juga mengusung spanduk dan tulisan yang intinya menuntut keadilan, pencopotan terhadap oknum Sekdes-nya.

Dalam orasinya dengan membawa megaphone kordinator aksi, Yaskin menyatakan, mereka ingin bertemu langsung dengan Bupati Huda untuk meminta ketegasan terhadap status Sekdes Susilo Hadi Utomo.   

Baca Juga :   Pasar Cepu Ditinggalkan Pedagang

“Aspirasi dari warga Cepokorejo meminta agar Sekdes dicopot dari jabatannya, karena sudah melakukan penyelewengan,” tegas Yaskin dalam orasinya.

Aksi ini dijaga ketat oleh aparat dari Polres Tuban, dan Satpol PP. Aparat menutut pintu gerbang kantor bupati yang juga Pemkab Tuban tersebut.

Melalui perundingan dengan mediator polisi, akhirnya perwakilan warga diterima Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Joko Sarwono.

 Usai menemui perwakilan warga, saat dikonfirmasi wartawan Joko Sarwono menyatakan, kasus BPNT di Desa Cepokorejo saat ini ditangani oleh penegak hukum. Tindakan dari Pemkab Tuban terhadap kasus yang melibatkan perangkat desa adalah UU Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jika proses hukum yang berjalan itu oknum Sekdes Cepokorejo diancam hukuman 5 tahun, Pemkab Tuban akan memberhentikan sementara jabatan Sekdes. Jika yang bersangkutan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pemberhentian tak bisa dilakukan. UU Desa mengatur masalah itu, dan Pemkab menunggu ketetatapan hukum dari kasus tersebut.

Kasus BPNT Cepokorejo telah ditangani penyidik Polres Tuban. Setelah melakukan gelar perkara pada paruh bulan Agustus 2020 lalu, penyidik menetapkan Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo sebagai tersangka. Penyidik Polres menetapkan kasus tersebut dalam pidana penggelapan.  

Baca Juga :   Atasi Kekeringan, PDAM Bojonegoro Perluas Layanan Jaringan Air Perpipaan

Perkara itu muncul ketika sejumlah warga mengajukan bantuan sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses ternyata mereka sudah terdata sebagai penerima program BPNT sejak tahun 2018 silam. Akan tetapi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini tidak menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari program BPNT, karena kartu tersebut dibawa oleh Sekdes Cepokorejo.

Terdata ada 46 warga Desa Cepokorejo merasa dirugikan, lantaran KKS tak ada ditangannya. Warga pun menduga jika kartu yang berfungsi sebagai piranti pencairan dana tersebut, telah diselewengkan oleh oknum sekdesnya. Kasus yang mencuat dui bulan Juli 2020 itu, selanjutnya sampai ke Polres Tuban. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *