SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Penggugat dan pemohon intervensi gugatan Citizen Law Suit (CLS) atas penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh menolak seluruh dalil jawaban semua tergugat. Penolakan tersebut disampaikan keduanya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (6/10/2020), dengan agenda replik terhadap jawaban tergugat.
Ada lima tergugat yang digugat Agus Susanto Rismanto. Yakni Bupati Bojonegoro (Tergugat I), PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD setempat (Tergugat II), PT Surya Energi Raya (Tergugat III), dan Ketua DPRD (Turut Tergugat I), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Turut Tergugat II). Namun KPK tidak pernah hadir dalam persidangan.
Menurut Agus Susanto Rismanto, legal standing dalam gugatan CLS yang diajukannya telah memenuhi syarat waktu notifikasi baik secara formil maupun materiil. Karena sebagai pribadi dan sebagai anggota DPRD Bojonegoro tahun 2004 – 2009, 2009-2014 telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Bojonegoro tertanggal 9 Juli 2005 yang berisi tentang evaluasi dan peninjauan kembali Keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005 dan Peninjauan Kembali Perjanjian antara Bupati (Tergugat I), Tergugat II dan Tergugat III yang dianggap cacat hukum.
Selain itu, lanjut dia, sebagai Anggota DPRD Bojonegoro (Ketua Komisi A) yang membidangi Hukum dan Pemerintahan pada saat itu telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor :170/38/KOM A/2005Â kepada Turut Tergugat I, untuk ditindak lanjuti dan diteruskan pada Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III pada tanggal 3 Agustus 2005 yang berisi tentang evaluasi dan revisi Perjanjian antara Para Tergugat yang kini tersebut dalam perkara ini a quo.
Gus Ris, sapaan akrabnya, membeberkan alasannya mengirimkan surat tertanggal 9 Juli 2005 dan membuat rekomendasi pada tanggal 3 Agustus 2005 karena keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005 cacat hukum dan melanggar Tata Tertib DPRD Bojonegoro. Pelanggaran yang dimaksud, pertama, rapat DPRD Bojonegoro dengan agenda presentasi dari pihak PT SER secara sepihak oleh pimpinan DPRD Bojonegoro diklaim sebagai rapat paripurna.
Kedua, pmpinan rapat tidak memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan umum atau pendapat bahkan permintaan Penggugat saat itu untuk dilakukan break agar anggota DPRD Bojonegoro bermusyawarah tidak dipenuhi pimpinan.
“Padahal sebagai persyaratan terpenuhinya syarat rapat paripurna adalah sudah terjadwal dalam agenda Badan Musyarawah, serta ada nya pandangan umum fraksi dan pandangan akhir fraksi atas permasalahan yang disampaikan dalam rapat paripurna,” tegasnya saat membacakan replik.
Ketiga, permintaan penggugat pada saat rapat agar pembagian komposisi bagi hasil tidak diputuskan sepihak dengan cara melakukan beauty contest / biding dijanjikan akan dipenuhi oleh Pimpinan Rapat dan Pihak PT SER. Meskipun di kemudian hari diketahui ternyata para tergugat telah membuat perjanjian 1 (satu) bulan sebelum Rapat/Presentasi di DPRD Bojonegoro, yaitu tanggal 5 Juni 2005 dihadapan Notaris Yatiman Hadi Soepardjo.
Gelombang penolakan terhadap perjanjian antara PT ADS dan SER juga dilakukan ribuan massa dari penjuru Bojonegoro. Mereka melakuakn aksi unjuk rasa Ke Kantor Bupati Bojonegoro dan ke kantor DPRD, pada Tanggal 2 Agustus 2005, menuntut agar perjanjian antara para tergugat dibatalkan.
Kemudian pada tanggal 21 Mei 2006, PT ADS mengisyaratkan setuju untuk meninjau ulang bagi hasil PI. Pada tanggal 23 Mei 2006 Tergugat I akan mengkaji ulang perjanjian PT SER dengan PT ADS, dan pada tanggal 9 Juni 2006 PT SER setuju merubah perjanjian bagi hasil dengan PT ADS tetapi menolak dibatalkan.
“Namun sampai sekarang itu tidak dilakukan. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2020 saya telah mengirimkan kembali somasi terkait permasalahan PI dan rekomendasi penggugat terdahulu dengan memohon untuk mengkaji kembali perjanjian bagi hasil PI diantara para tergugat,” bebernya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada tergugat I dan tergugat II untuk membatalkan perjanjian bagi hasil yang memberikan keuntungan 25% untuk ADS (Tergugat II) dan 75% untuk PT SER (Tergugat III). Sebab pembiaran perjanjian tersebut bisa dianggap kelalaian dan pembiaran adanya kerugian atas potensi kekayaan dan penerimaaan Daerah.
“BPK Jatim telah mengeluarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan mulai tahun 2014 yang sampai dengan saat belum bisa diselesaikan oleh para tergugat. Ini membuktikan jika perjanjian tersebut cacat hukum,” tandas Gus Ris.
Sementara itu, Anwar Sholeh dalam repliknya menegaskan, bahwa legal standing yang diajukan sebagai penggugat intervensi sudah jelas sesuai dengan ketentuan Keputusan Makamah Agung (KMA) 36/2013, penggugat adalah satu orang atau lebih warga negara Indonesia bukan badan hukum.
“Jadi berdasarkan ketentuan itu tidak perlu ditafsirkan lagi. Karena semua ketentuan KMA 36/2013 telah dijalankan oleh penggugat maupun pemohon intervensi,” tandasnya.
Anwar Sholeh menyampaikan jika perjanjian kerja sama pengelolaan PI Blok Cepu antara ADS dan SER sejak awal telah cacat hukum, sehingga berakibat perjanjian selanjutnya yang lahir juga cacat hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No54/2017 tentang Perseroan dan Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 08/2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS pasal 11 ayat 2, 3.
Pada Pasal 11 ayat 2 disebutkan, perbandingan saham yang dimiliki Pemerintah Daerah lebih besar daripada saham yang dimiliki badan. Sementara di ayat 3 di sebutkan, dalam waktu selambat-lambatnya 5 tahun perbandingan saham ayat 2 telah mencapai target menjadi saham pemerintah daerah sebesar 51%, dan saham badan 49%.
Namun dalam perjanjian tersebut nyata-nyata saham yang dimiliki PT SER lebih besar dari saham yang dimiliki Pemkab Bojonegoro. Pemkab memiliki nilai kepemilikan saham sebesar Rp2.008.000.000. Sedangkan PT SER memiliki nilai kepemilikan saham sebesar Rp 390.691.292.102.
“Artinya, Pemkab Bojonegoro memiliki saham kurang dari 1%, dan PT SER lebih dari 99%. Kekeliruan kepemilikan jumlah nilai saham ini bermula dari perjanjian awal yang melanggar Perda 8/2012,” tegas Anwar.
Oleh karena itu, Anwar meminta kepada majelis hakim menolak eksepsi semua tergugat, menerima dan mengabulkan gugatannya.
Usai penggugat dan pemohon intervensi membacakan replik, Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi menyampaikan sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda duplik terhadap replik penggugat.
“Karena minggu depan saya agenda pelatihan, sidang akan dilanjutkan pada 20 Oktober 2020,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SER, Andi Alfian Nurman menegaskan bahwa penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formil gugatan sebagai warga negara yang masuk dalam Citizen Law Suit. Sehingga pihaknya meminta kepada majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan penggugat.
“Sudah jelas dibacakan hakim pada sidang sebelumnya bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi penggugat yakni syarat formil. Dan itu tidak dipenuhi oleh penggugat,” tandas Andi.(suko)