Sidang Gugatan PI Blok Cepu, Tergugat Mentahkan Replik Penggugat

21203

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sidang lanjutan gugatan Citizen Law Suit (CLS) dengan materi perjanjian kerja sama penyertaan modal (Participating Interest/PI) Bok Cepu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Sidang beragendakan pembacaan duplik para tergugat atas replik penggugat Agus Susanto Rismanto dan penggugat intervensi Anwar Sholeh.

Dari lima tergugat, hanya perwakilan DPRD Bojonegoro yang tidak menghadiri sidang. Sedangkan turut tergugat II, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak pernah hadir, dalam sidang hari ini datang. KPK diwakili Natalia Kristianto, dari Biro Hukum.

Sebelum persidangan dimulai Ketua Majelis Hakim Salman Alfarisi, melakukan cross-check surat kuasa masing-masing.

Setelah majelis hakim melakukan cross-check, kemudian semua tergugat membacakan duplik. Dalam dupliknya, semua tergugat menolak duplik dari pengguggat.

Tergugat I Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Agus Setiawan membacakan tanggapan terhadap replik penggugat masih tetap seperti diawal dalam substansi dan legal CLS.

“Selain itu, tidak tersampaikannya teknis pembuktian pelanggaran oleh penggugat, sehingga Tergugat I menolak seluruh replik Penggugat dalam perkara a quo,” katanya.

Tergugat II, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang diwakili Retno Purwaningsih, dalam dupliknya menyatakan gugatan penggugat dan pemohon intervensi tak punya legal standing. Gugatan dianggap tidak dapat menunjukkan secara relevan dan bertentangan dengan kesusilaan.

Sementara pembacaan duplik tergugat III, PT SER diwakili oleh Andi Alfian yang menganggap semua gugatan tidak relevan dan legal standing penggugat tidak memenuhi syarat formil.

Sementara itu, dalam dupliknya, KPK menyampaikan keluhannya terkait tidak adanya surat panggilan ke KPK. KPK hanya menerima surat panggilan sidang sekali dari PN Bojonegoro yang dikirimkan melalui PN Jakarta Selatan.

Penggugat Intervensi Anwar Sholeh menyampaikan, sanggahan yang dibacakan para tergugat dalam dupliknya merupakan hal yang wajar. Namun demikian, untuk membuktikan semua gugatan yang diajukan itu dirinya akan menyiapkan bukti-bukti pada sidang selanjutnya.

“Apalagi KPK hadir pada sidang hari ini dan akan memantau perkara ini,” pungkas Anwar.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *