SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Sejumlah kontraktor lokal ring satu ladang minyak Banyu Urip, Blok Cepu, bangunkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2011 dari tidur panjangnya. Perda tentang konten lokal tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, dalam kegiatan industri migas.
Dimana perda ini sejak dilahirkan sebagai payung kontraktor lokal untuk optimalisasi peran pengusaha ring 1 dalam menyukseskan industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu, yang di operatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
“Sudah terlalu lama Perda 23 tidur nyenyak. Jadi perlu dibangunkan agar para operator migas maupun pemangku kebijakan ikut terbangun tidak larut dalam kenyamanan yang membuat pengusaha lokal merasa ditinggalkan begitu saja untuk keterlibatannya,” kata Direktur CV Ngraho Sinari Putra, Jaswadi, kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (25/10/2020).
Padahal, lanjut Jaswadi, terlibatnya pengusaha ring 1 juga memberikan dampak positif bagi warga masyarakat ring 1 melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)-nya, dan telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Selain itu, juga akan berdampak langsung untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro.
“Dengan optimalisasi pengusaha ring 1 dipastikan akan berdampak secara langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Karena pengusaha ring 1 selain merekrut tenaga kerja lokal juga akan memutarkan uangnya di masyarakat sekitar dan dipastikan membayar pajak di Bojonegoro,” jelas pria yang juga tokoh masyarakat Desa Ngraho, Kecamatan Gayam ini.
Kendati, pria ramah ini mengaku, sangat memaklumi apabila Pemkab Bojonegoro kurang mengoptimalkannya perda konten lokal dalam upaya peningkatan pendapatan kontraktor ring satu Blok Cepu. Karena tengah disibukan dalam upaya penanggulangan covid 19.
“Atas dasar itulah kami yang merasa senasib sepenanggungan merasa perlu adanya evaluasi dalam rantai suplai pengadaan barang dan jasa diproyek minyak Banyu Urip. Karena kami merasa banyak peluang kontraktor ring 1 yang hilang atas pembiaran regulasi perda konten lokal,” tegas Jaswadi.
Senada diungkapkan Direktur CV Daya Nusantara Adyatama, Muhammad Irham. Ia menegaskan, bahwa dimasa pandemi Covid-19 operator Blok Cepu seolah tutup mata dengan pengadaan barang dan jasa dengan tidak memperioritaskan kontraktor lokal ring 1. Justru terkesan lebih membuka peluang seluas luasnya kepada kontraktor luar ring satu dalam rantai suplai barang dan jasa.
“Hal ini tentu akan menyempitkan peluang kontraktor lokal ring satu suplai barang di ExxonMobil,” ujar warga Desa Gayam ini.
Warga ring 1 lapangan minyak Banyu Urip ini berharap, operator Blok Cepu maupun pemangku kebijakan, baik Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro tak melupakan adanya perda konten lokal yang harus dijalankan dan dikawal. Jika tidak maka akan bisa memicu gejolak sosial di perusahaan lokal ring 1 Blok Cepu.
“Intinya Perda 23 tentang konten lokal harus dijalankan, jangan hanya dianggap menjadi macan kertas saja. Kalau misalkan operator tidak melibatkan perusahaan lokal ring 1, tolong tunjukkan kekurangan persyaratannya dimana sehingga bisa dilengkapi,” tandasnya.(Sam)