Sidang Gugatan PI Blok Cepu : Penggugat dan Tergugat Ajukan Bukti Awal

21305

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi perjanjian penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu kembali digelar di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (3/11/2020). Agendanya, pembuktian legal standing dari penggugat, Agus Susanto Rismanto, dan penggugat intervensi Anwar Sholeh.

Majelis Hakim yang dipimpin  Salman Al Farizi mempersilakan para tergugat untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan dua penggugat. Pemeriksaan bukti dilakukan secara bergiliran oleh para tergugat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Silakan para tergugat memeriksa bukti-bukti dari penggugat. Giliran satu-satu,” ujar Salman Al Farizi.

Pemeriksaan dimulai dari tergugat I, Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum. Dilanjut tergugat II PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro, dan kemudian PT Surya Energi Raya (SER) penyandang dana PT ADS sebagai tergugat III.

Pemeriksaan bukti penggugat diakhiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat II. Sedangkan Ketua DPRD Bojonegoro sebagai turut tergugat II tidak hadir dalam sidang.

Setelah pemeriksaan bukti dari penggugat dan pemohon intervensi, majelis hakim giliran meminta kepada para tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti. Masing-masing pihak baik tergugat maupun penggugat dipersilahkan memeriksa bukti yang diajukan.

Penggugat perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto menyerahkan 24 bukti awal, dan pemohon intervensi sebanyak tujuh bukti yang diajukan dalam persidangan.

Bukti-bukti yang diajukan mulai dari  Surat Kepada Ketua DPRD Bojonegoro tertanggal 9 Juli 2005 tentang Permohonan Peninjauan Kembali Keputusan DPRD Bojonegoro tertanggal 5 Juli 2005, Arsip Surat Rekomendasi Komisi A DPRD Bojonegoro Nomor 170/38/ KOM A/2005  tanggal 3 Agustus 2005 tentang Peninjauan Kembali Keputusan DPRD Bojonegoro 5 Juli 2005, kliping berita tentang penolakan perjanjian PI Blok Cepu antara ADS dengan PT SER, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 60.

Bupati Bojonegoro yang diwakili Bagian Hukum mengajukan 16 bukti awal.

“Intinya tentang legal standing dan memperkuat dalil pemkab, bahwa perjanjian bisnis yang dilakukan ADS dengan SER sudah sesuai aturan hukum,” ujar Abdul Aziz, perwakilan Bagian Hukum.

Sedangkan tergugat II, PT ADS tidak mengajukan bukti awal karena menilai semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Sementara KPK juga tidak mengajukan bukti awal.

“Karena ini masih person. Tapi kedepan kita akan lihat perkembangannya, karena KPK tidak ada kepentingan hukum secara langsung dalam perkara ini,” ujar Biro Hukum KPK Natalia Kristianto.

Sementara PT SER mengajukan lima bukti awal di persidangan. Yakni tentang legal standing dan peraturan perundang-undangan.

“Ini kan baru awal, belum masuk ke pokok perkara. Jadi kita fokus ke legal standing,” ucap Yaser, Kuasa Hukum PT SER.

Semua pihak sementara sepakat tidak mengajukan saksi ahli dalam persidangan.

“Untuk saksi bisa diajukan secara virtual,” ujar Salman.

Untuk diketahui, Majelis hakim PN Bojonegoro sendiri memasukkan gugatan kerjasama PI blok Cepu ini ke dalam gugatan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara kepada penyelenggara negara ( pemerintah ) yang dianggap lalai dalam melindungi hak-hak warga negara. (suko)




»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *