Bupati Blora Dinyatakan Langgar UU 23/2014, Bawaslu Teruskan Laporan ke Kemendagri

21461

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora Jawa Tengah, menyatakan Bupati Blora Djoko Nugroho, bersalah atas dugaan pelanggaran Pilkada saat pembagian bantuan sosial korban angin puting beliung di wilayah Kecamatan Randublatung. Bupati Djoko Nugroho terbukti bersalah melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu Blora juga menyatakan, Camat Randublatung, Budiman dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora, Mulyowati terbukti melanggar netralitas sebagai aparatur sipil negara ata ASN. Mereka telah melanggar UU Nomor 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS.

“Untuk pak bupati, kami teruskan ke Menteri Dalam Negeri. Sementara Camat Randublatung, Budiman dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora, Mulyowati kami teruskan ke Komisi ASN,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, Sabtu (21/11/2020).

Disampaikan, ada empat terlapor dari peristiwa pembagian bansos dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora di Dukuh Turi Desa Kutukan, Randublatung pada Selasa (10/11/2020) lalu. Para terlapor masing-masing adalah Bupati Blora (Djoko Nugroho), Camat Randublatung (Budiman), Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora(Mulyowati) dan Kasmiran, simpatisan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Blora Tahun 2020.

Baca Juga :   2.050 Pelamar Mendaftar PPPK Tahap II di Bojonegoro, Formasi Guru Paling Diminati

Para pelapor melaporkan terlapor karena diduga telah melakukan kampanye terselebung mendukung Paslon  Nomor urut 3, Umi Kulsum, saat pemberian bantuan sosial kepada korban angin puting beliung.

Berdasarkan pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Blora pada Jumat (20/11/2020), terhadap 4 terlapor dalam kasus tersebut, belum memenuhi unsur pidana dan belum cukup alat bukti. 

“Kami telah lakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terkait pembagian bantuan sosial korban angin puting beliung di Kutukan, Kecamatan Randublatung. Hasilnya, unsur pidana pemilihan belum terpenuhi dan alat bukti belum cukup,” tegasnya.

Dikatakan, berdasarkan pleno anggota telah memutuskan meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Mendagri untuk terlapor I (Bupati Blora Djoko Nugroho) dan  ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk terlapor II(Budiman) sebagai Camat Randublatung dan terlapor III(Mulyowati) selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora. 

“Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu, karena ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu Blora rekomendasikan pelanggaran tersebut ke Mendagri untuk Bupati, dan KASN untuk ASN,” jelas Lulus.(ams) 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *