Wartawan Tuban Tuntut Polda Jatim

22313

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Kekerasan yang menimpa jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi, memantik reaksi di kalangan pekerja pers di tanah air. Tak terkecuali jajaran wartawan di wilayah Kabupaten Tuban, Jatim.

Nasib sial yang menimpanya terjadi ketika Nurhadi menjalankan reportase dari redaksinya, untuk konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, di Surabaya. KPK telah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. 

Terkait hal itu, insan pers yang tergabung dalam Forum Wartawan Tuban  mengelar aksi solidaritas terhadap Nurhadi di Mapolres Tuban, Selasa  (30/03/2021).

Kalangan jurnalis asal Bumi Ranggalawe menilai,  kekerasan terhadap Nurhadi merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan UU 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang menyebut sebagai, tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Ancaman hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara,” tegas Kordinator Aksi Forum Wartawan Tuban, Edy Purnomo, dalam orasinya di Mapolres Tuban.

Dalam aksi solidaritas tersebut jurnalis dari unsur Ronggolawe Pers Solidarity (RPS), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban, tak ditemui Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono maupun Wakapolres Kompol  Andi Yudha Pratama. Institusi baju coklat diwakili Kabag Ops Polres Tuban Kompol Budi Santoso.

Edy Purnomo menyatakan, ada beberapa tuntutan dari forum kepada Kapolda Jatim. Pertama meminta mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, yang menerima kekerasan saat meliput kasus dugaan korupsi. 

Kedua, segera tangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan tersebjut. Ketiga, mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik.

Baca Juga :   Goes Bareng Komunitas PCC

Keempat, memberikan perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik. Yang terakhir memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers.

“Surat tuntutan ini untuk disampaikan ke Kapolda Jatim, karena Kapolres Tuban tidak hadir maka kami akan menyampaikan melalui saluran-saluran lain agar sampai ke Polda Jatim,” tegasnya.

Ihwal kekerasan terhadap wartawan, menurut orator aksi Khusni Mubarok, LBH Pers telah mencatat sepanjang tahun 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi.

“Kasus kekerasan terhadap wartawan versi LBH Pers adalah tahun terburuk,” ujarnya. 

Di tengah aksi, puluhan wartawan mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas yang akan dikirim bersama surat tuntutan kepada Kapolda Jatim. Sedianya surat tersebut akan dikirim melalui Kapolres Ruruh Wicaksono, namun dibatalkan lantaran orang nomor wahid di jajaran Polres Tuban itu tak muncul hingga aksi rampung.

Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sudah terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020. Jumlah ini paling tinggi sejak lebih dari 10 tahun terakhir.

Divisi Advokasi AJI Indonesia, juga mencatat kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan 17 kasus, Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), serta Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing empat kasus.

Dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi sebanyak 25 kasus, kekerasan fisik 17 kasus, perusakan, perampasan alat atau hasil liputan 15 kasus, dan ancaman hingga teror sebanyak delapan kasus.

Baca Juga :   Jambret Marak di Lamongan

Sedangkan pada 2019 terjadi 53 kasus kekerasan yang dialami wartawan. Sesuai catatan AJI pula, oknum polisi diduga merupakan aktor yang sering melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis. Angka tersebut memang menurun dibanding tahun sebelumnya (2018) yang mencapai 64 kasus.

Dari seluruh kasus 2019, kekerasan fisik masih mendominasi dengan 20 kasus, disusul oleh perusakan alat kerja atau data hasil liputan dengan 14 kasus.

Ada pula ancaman kekerasan atau teror dengan enam kasus, kriminalisasi dengan lima kasus, pengusiran atau pelarangan liputan dengan empat kasus, dan sensor atau pelarangan pemberitaan dengan tiga kasus.

Semua penegak hukum harus tahu tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dalam MoU tersebut, disebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk kasus Wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

Selain itu menjelang peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. MoU tersebut tak lain untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri yang intinya merupakan upaya penegakan Kebebasan Pers di tanah air. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *