SuaraBanyuurip.com -Â Â Ahmad Sampurno
Blora – Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) operator alat-alat berat Khususnya Pedestal Crane di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisiensi dan meningkatkan daya saing perusahaan.
Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan operator-operator alat berat yang memiliki kualifikasi sebagaimana ditetapkan oleh perundangan. Dengan adanya operator-operator yang kompeten, tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.Â
Pelaksanaan pelatihan bagi setiap operator pedestal crane, berdampak positif terhadap dunia kerja. Satu diantaranya adalah kepemilikan sertifikat resmi tentang kelayakan untuk bekerja dan mengoperasikan pedestal. Sehingga keselamatan kerja menjadi lebih terjamin.
Penghujung bulan Maret ini, PPSDM Migas melaksanakan pelatihan Operator Pedestal Crane, yang di ikuti oleh pekerja dari perusahaan Star Energy (Kakap) Ltd. Pelatihan dilaksanakan pada hari Senin-Selasa (29-30/2021).
Selama mengikuti pelatihan, para peserta mendapat materi K3 Industri Migas, Operasi Kran Putar Tetap, Dasar-dasar Rigging dan Pengelolaan Beban, Alat Bantu Angkat, Material Handling.Â
Instruktur pelatihan Surahman, berharap peserta dapat memahami tentang teori praktis pengoperasian pesawat angkat unit Pedestal Crane di kegiatan industri migas sesuai dengan standard operating procedure.
“Selain untuk mempersiapkan sertifikasi, peserta juga akan lebih aware tentang keselamatan pengoperasian crane,†tambah Surahman.
Sementara itu, salah satu peserta, Imad Fakhri, menyampaikan tanggapannya selama mengikuti pelatihan. Dia mendapat pengetahuan tentang pengoperasian crane secara aman. Kemudian ilmu dalam rigging activity, seperti cara mengikat tag line dan juga penggunaan alat bantu pengangkatan.
Materi yang disampaikan oleh pengajar, kata dia, sangat menunjang pekerjaannya agar bisa memperkirakan crane dalam SWL yang aman dalam pengoperasiannya.
“Karena saya bekerja sebagai production operator (termasuk didalamnya crane operator). Ditambah lagi pengajar sangat memahami dan mampu menyampaikan materi dengan baik,†tuturnya.Â
Untuk diketahui, terdapat beberapa dasar hukum yang bisa di pegang sebagai alasan mengikuti pelatihan menjadi Operator Pedestal Crane. Diantaranya, undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan tenaga kerja, Per.Menaker No.1/Men/1989, Per.Menaker No.09/Men/2010, serta Per. Menaker No.05/Men/1985. (Adv/ams)