Makruh Hukumnya Shohibul Qurban Memotong Kuku dan Rambut Sejak Awal Dzulhijjah

Solikin Jamik
Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro Bidang Kebijakan Publik, Sholikin Jamik.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Hari Raya Idul Adha 2025 dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah, atau jatuh pada 6 Juni 2025. Namun bagi umat muslim yang sudah memiliki niat berkurban dilarang memotong kuku sejak masuk tanggal 1 Zulhijah 1446 Hijriah, atau hari Rabu 28 Mei 2025.

“Artinya sejak 28 Mei menjadi hari terakhir untuk bercukur dan memotong kuku bagi yang berniat berkurban,” kata Wakil Ketua PDM Bojonegoro Bidang Kebijakan Publik dan Hukum, Sholikin Jamik.

Dia mengatakan, orang yang hendak berqurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut. Tidak dibolehkannya memotong kuku dan rambut ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban di sembelih.

“Ini hukumnya hanyalah makruh saja,” ujarnya.

Kalangan yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut sahibul kurban juga berpendapat bahwa larangan ini tidak sampai tahap haram. Paling jauh hanyalah makruh. Sehingga, insya Allah, tidak akan mengurangi keutamaan dan pahala dari kurban yang ia lakukan.

“Insya Allah tidak berdosa (apalagi karena alasan kebersihan atau ketidaktahuan) tetap memotong kuku dan rambutnya sendiri,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (30/5/2025).

Dijelaskan, dalam buku “Tuntunan Iddain dan Kurban”, Majelis Tarjih menganjurkan orang yang akan berkurban untuk memerpsiapkan diri. Yakni dengan membiarkan atau tidak mencukur rambutnya (rambut kepala, kumis, jenggot dan sebagainya).

“Dan tidak memotong kukunya (kuku kaki dan tangan) sejak melihat hilal (permulaan) bulan Zulhijjah sampai pelaksanaan penyembelihan binatang kurbannya,” jelasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait