PT Pertamina EP Cepu Beri Kontribusi Besar Pajak ke Negeri

22474

SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko

Jakarta – Kiprah PT Pertamina EP Cepu (PEPC) sebagai Regional Jawa & Bagian Timur Indonesia Subholding Upstream Pertamina masih memberi kontribusi besar terhadap negeri, yakni berupa setoran pajak dalam jumlah yang cukup tinggi. Meski banyak sektor industri terimbas dengan pandemi COVID-19 sejak awal tahun lalu, dan hingga saat ini masih terus melanda berbagai negara, termasuk Indonesia.

Atas kontribusi besar PEPC terhadap penerimaan negara kali ini, pada acara Tax Gathering yang dibuka oleh Suryo Utomo Master of Business Taxation selaku Direktur Jenderal Pajak, PEPC dianugerahi penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) sebagai perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) penyumbang pajak terbesar selama tahun 2020 dengan nilai Rp 5,2 triliun.

Penghargaan ini diberikan melalui Budi Susanto, M.Sc selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus kepada PEPC yang diterima oleh DR Fransjono Lazarus selaku VP Business Support PEPC di Jakarta secara Virtual pada hari Rabu (21/04/2021).

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Tegaskan Undang PT HK

Dalam kesempatan anugerah virtual melalui platform Zoom Meeting tersebut, DR Fransjono Lazarus menyampaikan, terima kasih kepada Dirjen Pajak yang kembali memberikan penghargaan kepada PEPC atas kemampuannya memberi kontribusi pada negeri.

Pihaknya mengaku, bangga dinobatkan sebagai salah satu penyetor pajak terbesar di Indonesia pada sektor migas. Hal ini juga merupakan tantangan untuk tetap meningkatkan penghasilan migas kedepannya, dengan merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB). Diharapkan dapat segera on-stream serta pengelolaan lapangan migas lain yang produktif dengan bantuan dan bimbingan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar DR Fransjono Lazarus, dalam surat elektronik yang diterima Suarabanyuurip.com, Kamis (22/04/2021) malam.

Lazarus menghimbau, agar segenap Wajib Pajak menyampaikan tax compliances tepat pada waktunya dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, serta menjalin koordinasi yang baik dan professional dengan Direktorat Jenderal Pajak. Kontribusi Wajib Pajak sangat bermanfaat bagi tercapainya pembangunan Negara Republik Indonesia saat ini.

Baca Juga :   Sinergitas Menjaga Keberlangsungan Industri Hulu Migas

“Kontribusi perusahaan seperti PEPC ini juga mewujudkan “Indonesia Sehat, Investasi Migas Meningkat, Pajak Kuat” yang merupakan tema Tax Gathering Direktorat Jenderal Pajak,” tandasnya.

Turut hadir dalam acara pemberian penghargaan, Deputi Keuangan & Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan Handoko, dan Kepala KPP Migas, Muh. Tunjung Nugroho serta para perwakilan dari perusahaan-perusahaan Migas.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *