SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Arief Rohman berharap kepada pemerintah pusat memberikan asas keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu. Selama ini kabupaten yang dimpimpinnya tidak memperoleh sepeserpun DBH Migas, meskipun sebagai daerah terdampak dan masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu. Sedangkan Kabupaten Banyuwangi, Jatim, yang tidak terdampak langsung dan jauh dari lokasi pengeboran memperoleh DBH Migas sebesar Rp81 miliar.
“Kita ingin agar ada asas keadilan, karena wilayah kami ini juga masuk WKP Blok Cepu. Tapi Blora terus terang nol,†ujar Arief didampingi Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, saat mengikuti webinar Forum Kehumasan Industri Hulu Migas, SKK Migas wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara (FKIHM Jabanusa) bertajuk Memahami Dinamika Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, melalui zoom meeting dari Ruang Rapat Bupati, Selasa (20/4/2021) lalu.
Arief menjelaskan penyebab Kabupaten Blora tidak memperoleh DBH Migas Blok Cepu. Karena dalam klausul UU No UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan DBH migas diberikan kepada kabupaten/daerah penghasil dan kabupaten/kota satu provinsi dimana mulut sumur berada. Mulut sumur minyak Banyu Urip, Blok Cepu, berada di Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Sementara Kabupaten Blora berada di Provinsi Jateng.Â
“Jadi mohon berkenan apabila ada perubahan undang-undang keuangan pusat daerah kaitannya dengan amanat UU Cipta Kerja, mohon aspirasi masyarakat kami diperhatikan. Karena kami terdampak langsung,” harap Arief dihadapan narasumber dari Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko, Deputi keuangan SKK Migas Arif Handoko, Kepala Subdirektorat Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM, Heru Windiarto.
Arief mengungkapkan, bahwa Kabupaten Blora memiliki potensi sektor Migas dan sumber daya lainnya, seperti Kayu Jati. Namun, saat ini angka kemiskinan masih tinggi dan masuk zona merah di Jawa Tengah, termasuk kondisi infrastruktur jalan yang rusak hampir 77 persen.
“Ini ironis sekali, ketimpangan dalam kemiskinan dan sebagainya ini kita alami di Blora,†tambahnya dikutip dari laman resmi Pemkab Blora.
Dalam kesempatan itu, Arief mengusulkan sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora yang sudah tidak diolah oleh ExxonMobil untuk dikembalikan dan dikelola Pertamina, supaya sejalan dengan target pemerintah.
“Sebaiknya bisa dikembalikan ke Pertamina untuk dikelola oleh K3S dalam rangka mendukung target pemerintah mencapai produksi minyak 1 juta barrel,” pintanya.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, mengungkapkan terkait rincian DBH untuk sektor Migas, khususnya untuk minyak bumi diatur berdasarkan pada UU No 33 Tahun 2004.
“Presentasenya untuk pusat 84,5 persen, provinsi 3,1 persen kab/kota penghasil itu 6,2 persen dan pemerataan untuk kab/kota yang lain itu 6,2 persen. Jadi nanti sisanya dibagi ke daerah-daerah yang lain,†jelasnya.
Sedangkan Ketua Komisi VII DPR RI mengungkapkan sering terjadi keluhan daerah terkait dengan DBH Migas. Ia pun menggarisbawahi dua poin yang sering disampaikan daerah terkait DBH.
“Pertama, menyangkut besar kecilnya DBH dan yang kedua tentang kelancaran DBH tersebut sampai daerah sesuai dengan tahun anggaran,†ungkapnya.
Sugeng Suparwoto pada kesempatan tersebut turut menanggapi masukan dari Bupati Blora terkait kondisi yang ada di Kabupaten Blora dan kaitannya dengan DBH.Â
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Blora berencana akan mengirim surat resmi dan mengajukan audiensi ke kementerian terkait.(suko)