Pemilik Tunggakan Pajak Rp 287 Juta di Desa Katur Terungkap

22513

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pemilik gudang yang bertanggung jawab terhadap tunggakan pajak sebesar Rp 287 juta di Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya terungkap di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Rabu (28/04/2021).

Direktur Utama (Dirut) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Thomas Gunawan menegaskan, bahwa tidak mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 287 juta seperti yang dialamatkan kepada pihaknya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan saat Rapat Koordinasi PT BBS dengan DPRD Bojonegoro.

“Kami sudah membuat surat ke Bapenda. Pertama, Gudang Katur itu bukan milik PT BBS. Kedua, Gudang Katur tidak dikuasai oleh PT BBS, dan yang ketiga PT BBS tidak mendapatkan manfaat dari gudang katur. Syarat untuk wajib pajak PBB adalah salah satu dari ketiga hal ini,” kata Thomas.

Dijelaskan, kontrak kerjasama PT BBS dengan PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS) untuk Gudang Katur sudah selesai pada tahun 2018. Sehingga tunggakan pajak tersebut bukan menjadi tanggung jawab PT BBS.

Baca Juga :   Pelayanan Publik Tuban Masuk Nominasi IAI 2018

“Makanya kami sampaikan surat ke Bapenda bahwa kami bukan wajib pajak untuk Gudang Katur. Kami akan alihkan ke PT EDBS,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah mengakui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memang sudah memasang plang bahwa terjadi tunggakan pembayaran pajak di Gudang Katur.

Kemudian memantik reaksi dari pemilik, yakni PT EDBS. Termasuk juga beberapa lahan yang sudah dibeli PT EDBS, namun belum dipergunakan untuk bangunan dan terjadi tunggakan.

“Kalau dilihat dari tanggung jawab, ini nanti untuk Katur adalah berat, karena menyangkut realisasi Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD),” jelas Nurul Azizah.

Mantan Camat Kalitidu ini menambahkan, menurut PT EDBS tunggakan pajak di Desa Katur terjadi karena tanahnya tidak dipergunakan sendiri. Melainkan ada penggarap. Sedangkan dibeberapa lahan ada yang dikerjakan.

“Hal tersebut dipertanyakan oleh PT EDBS apakah masyarakat yang mengerjakan lahan tersebut mau membayar. Tentunya dari Pemkab inginnya adalah agar tunggakan tersebut terbayar,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi menyampaikan, akan mengagendakan kembali untuk berdiskusi bersama dengan mengundang PT EDBS, PT BBS, Inspektorat, Bagian Aset, serta Bagian Perekonomian.

Baca Juga :   Kuswiyanto : Bangun Karakter Anak dari Usia Dini

“Melalui forum ini kami mohon kepada pimpinan untuk menjadwal kembali dengan mengundang PT BBS, PT EDBS, Bagian Perekonomian, Aset, dan Inspektorat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bangunan di Desa Katur tersebut dulunya digunakan untuk gudang penyimpanan alat pengeboran milik subkontraktor operator migas Lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Setelah pekerjaan selesai, gudang tersebut ikut mangkrak dan tidak digunakan hingga sekarang.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *