SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi ditunda. Sedianya pendaftaran dibuka mulai 31 Mei. Penundaan sesuai surat badan kepegawaian nasional yang keluar 28 Mei 2021 lalu.
Sesuai surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 beberapa peraturan penundaan pendaftaran CPNS maupun PPPK belum ditetapkan pemerintah. Juga, masih ada beberapa usulan revisi dari instansi, karena itu penjadwalan seleksi dan informasi akan diinfokan lebih lanjut.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro Joko Tri Cahyono mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK yang rencana dibuka mulia hari ini 31 Mei 2021 ditunda. Penundaan ini akan berlangsung hingga dua minggu.
“Penundaan membutuhkan waktu dua minggu. Sebab ada beberapa peraturan harus direvisi kembali,” katanya, Senin (31/5/2021).
Dia menjelaskan, ada beberapa penyebab pendaftaran CPNS dan PPPK ini ditunda. Yakni karena adanya revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN) terkait perubahan passing grade.
“Juga, penggunaan nilai P1 TL yang tahun lalu ikut SKD bisa digunakan tahun ini atau tidak,” ungkapnya.
Joko menambahkan, peraturan seperti itu masih perlu dirapatkan ulang. Juga, kata dia, beberapa usulan penambahan maupun pengurangan CPNS maupun PPPK dari beberapa instansi.
“Untuk pelaksanaan tes akan dilakukan secara offline di Kabupaten Bojonegoro bersama 3 kabupaten yang lain seperti Kabupaten Gresik, Lamongan dan Tuban,” katanya.(jk)





