Antisipasi Bahaya di Tempat Kerja, ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan K3 Perkantoran

22702

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Blora – Sebanyak 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengikuti pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Perkantoran di PPSDM Migas. Pelatihan tersebut sangat penting karena ASN berperan strategis dalam pembangunan dan sebagai agent of change membudayakan hidup sehat. ASN juga memiliki risiko terpapar bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi status kesehatan dan produktivitas kerja.

Para ASN peserta pelatihan berasal dari satuan kerja Direktorat Jenderala Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasu Energi (EBTKE), Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Geologi ESDM, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM), BPH Migas, serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

“Peserta yang mengikuti pelatihan K3 Perkantoran ini setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan untuk mempu memahami bahaya – bahaya di kegiatan perkantoran. Selain itu, mereka juga harus memahami bahaya listrik house keeping serta meningkatkan awareness K3 di tempat kerja,” ungkap Martono, salah satu pengajar pelatihan.

Baca Juga :   Polres Akan Selidiki Tunggakan Tagihan HK

Pelatihan yang diadakan secara daring ini mengupas materi tentang General Office Safety, Ergonomik, Penggunaan Bahan Kimia Hazcom, Electrical Safety, Kimia Api, APAR, House Keeping, serta Emergency Response/Evacuation.

Pelatihan digelar di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) yang merupakan unit kerja yang fokus pada pengembangan SDM sektor migas. PPSDM  mempunyai sarana dan prasarana baik dari hulu, hilir dan penunjang migas yang mempunya resiko bahaya.

PPSDM Migas juga telah berpengalaman untuk mengadakan pelatihan K3 Perkantoran  karena dapat telah mengimplementasikan secara langsung bagaimana menghandle berbagai macam situasi dan kondisi di lingkungan kantor, laboatorium, kilang pengolahan PPSDM Migas, serta sistem pembangkit listrik.

Seperti diketahui, tempat kerja adalah tempat di mana orang berkumpul. Rata-rata orang bekerja di kantor selama kurang lebih 8 jam per hari. Terdapat banya pekerjaan di tempat kerja, di mana setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dan bahaya, yang semuanya itu dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK).(adv/suko)

Baca Juga :   DPRD Segera Datangi Kemenkeu

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *