Hampir Setahun, Bisnis BUMD Bojonegoro Kelola Gas Banyu Urip Tak Jelas

23200

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Rencana BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) mengelola gas ikutan dari Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu, hingga saat ini belum ada kepastian. Padahal pemerintah pusat telah mengeluarkan Permen ESDM No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini bertujuan memangkas birokrasi perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha.

“Belum ada perkembangan apa-apa,” ujar sumber diinternal PT BBS kepada suarabanyuurip.com.

Rencana bisnis pemanfaatan gas Banyu Urip oleh PT BBS ini sebelumnya telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Bojonegoro pada 10 September 2020, atau hampir setahun. Dalam rapat dengar pendapat yang juga diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah itu, PT BBS mengaku telah mengajukan pembelian gas ikutan Banyu Urip sebesar 5 Juta Standar Kaki Kubik per Hari (Million Standard Cubic Feet per Day/MMSCFD).

Bahkan, PT BBS juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pertamina Gas (Pertagas) untuk membangun fasilitas pengolahan gas bersama dan pemasaran.

Baca Juga :   PT BBS Buka Lowongan 52 Naker untuk Pengembangan Proyek Gas JTB

“Jumlah pembelian gas yang kita ajukan ini diluar dari pengajuan Pertagas. Dari alokasi gas yang diperoleh nanti akan diolah di fasilitas pengolahan bersama dengan alokasi gas yang diperoleh Pertagas. Sebab kalau kita membangun sendiri-sendiri fasilitas pemrosesan gas akan berat,” terang Direktur Utama PT BBS, Thomas Gunawan saat rapat kerja dengan Pimpinan DPRD Bojonegoro di ruang paripurna, Rabu 9 September 2020 lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menegaskan pemerintah berkomitmen meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk domestik dan meningkatkan jumlah serta kualitas infrastruktur gas bumi. Komitmen itu tertuang dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021.

“Permen ini bertujuan memangkas birokrasi perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha,” tegasnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (23/8/2021).(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *