Wajib Sertakan Laporan Tertulis, Bagi Peserta Calon PPPK yang Akan Ikut Ujian Susulan

Tes pppk

SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak 40 peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di Bojonegoro, Jawa Timur tidak mengikuti ujian kompetensi. Namun, mereka bisa mengikuti ujian susulan dengan syarat menyerahkan laporan tertulis dan menyertakan bukti alasan ketidakhadiran.

Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Bojonegoro Jaswadi mengatakan, ujian kompetensi PPPK ini digelar mulai 13 hingga 16 September lalu. Namun, bagi peserta yang tidak hadir dapat mengikuti ujian kompetensi susulan pada Oktober mendatang.

“Peserta yang mengikuti ujian susulan wajib menyampaikan laporan tertulis kepada penanggung jawab di lokasi ujian. Juga menyerahkan alasan dan bukti tidak hadirnya peserta pada ujian tahap satu,” katanya.

Dia mengatakan, pengawas utama atau penanggung jawab lokasi memberikan rekomendasi apakah peserta dapat mengikuti ujian tahap kedua. Kemudian, data peserta yang melapor akan dimasukkan ke laman CAT-UNBK beserta dokumen mendukung juga rekomendasi.

“Sebelumnya sesi susulan dilaksanakan pada 18 September lalu. Untuk sesi susulan berikutnya bisa dilihat di laman https://gurupppk.kemendikbud.go.id,” katanya.

Jaswadi melanjutkan, sesuai ketentuan pelaksanaan seleksi, peserta yang tidak hadir pada sesi susulan baik karena kondisi terpapar virus korona atau alasan lain dan dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap satu dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap kedua.

“Jika peserta terpapar Covid-19 bisa mengikuti ujian susulan tahap dua Oktober atau tahap ketiga November mendatang,” katanya, Rabu (22/9/2021).

Sementara itu, jumlah total peserta yang mengikuti ujian mulai 13 September lalu sebanyak 2.610 orang yang tersebar di empat lokasi. Lokasi ujian di antaranya SMKN 1, SMKN 2, SMA 1, dan SMA 2 Bojonegoro dan ujian dibagi menjadi dua sesi,” jelasnya.

Namun, peserta yang hadir mengikuti tes SKD sebanyak 2.570 orang. Jumlah tersebut berkurang karena ada peserta yang tidak hadir karena alasan sakit dan kebanyakan tanpa keterangan.

Dia mengatakan, ada sebanyak 40 peserta yang tidak hadir dalam ujian SKD PPPK 2021 ini. Jumlah ini, kata dia, sudah termasuk sesi susulan yang dilaksanakan pada 18 September lalu.

“Ya, jumlah peserta yang hadir dan tidak hadir itu sudah termasuk sesi susulan,” jelasnya.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *