SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah akan memberhentikan sementara dua pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu. Mereka adalah Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM), Sarmidi dan stafnya Warso, Kepala Bidang Pasar.Â
 Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Blora terkait penahanan yang dilakukan terhadap dua pejabat tersebut.Â
“Ya sesuai aturan kita sedang menunggu surat resmi dari kejaksaan. Setelah itu kita akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada, kita berhentikan sementara,” ucap Arief saat ditemui wartawan di Kantornya, Rabu (6/10/2021).Â
Bupati Arief mengaku mulai berancang-ancang mencari pejabat lain untuk mengisi kekosongan jabatan dari dua pejabat yang tersandung kasus pungli jual beli kios Pasar Induk Cepu.Â
“Demi efektivitas kinerja tentunya kita akan tunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi jabatan tersebut,” tegasnya.Â
Dia juga mengaku prihatin atas kasus yang menjerat anak buahnya, karena tidak dapat memberikan bantuan hukum.Â
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita ikut prihatin dan mendoakan semoga teman-teman yang sekarang ditahan dan juga Pak Sarmidi yang sedang sakit diberikan kesabaran dan ketabahan untuk menjalani proses yang sedang berlangsung ini,” tutur Bupati Arief.Â
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan pejabat yang sedang terlibat kasus hukum tersebut gajinya dipotong sebesar 50 persen.Â
“Bagi PNS yang ditahan atau menjalani hukuman tahanan akan diberhentikan sementara. Selama pemberhentian tersebut, hak gajinya itu akan mandapatkan gaji 50% dari penghasilan terakhir,” sambung Heru dikonfirmasi terpisah.Â
Untuk diketahui, Kejari Blora telah melakukan penahanan terhadap Warso yang diduga ikut terlibat dalam kasus pungli jual beli kios pasar Cepu. Selain Warso, Kejaksaan juga menahan M Sofaat. Mereka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Blora pada Selasa (5/10/2021) kemarin, sebagai tahanan titipan kejaksaan.Â
Sedangkan untuk tersangka Sarmidi batal ditahan karena masih dalam kondisi sakit. Pihak kejaksaan juga sempat berupaya melakukan penjemputan paksa ke rumah tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan sedang sakit darah tinggi, lambung dan vertigo. (ams)