Ini Alasan Badan Yudisial PSSI Jatim Menolak PK Persibo

23949

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Langkah Persibo Bojonegoro untuk mengarungi Liga 3 tampaknya harus terhenti di babak 32 besar. Badan Yudisial Asprov PSSI Jatim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Manajemen Persibo.

Dengan penolakan PK itu, Persibo Bojonegoro tetap disanksi kalah 0-3 melawan Mitra Surabaya, dan didenda Rp 20 juta sebagaimana putusan Komisi Banding (Komding) Asprov PSSI Jatim.

Penolakan pengajuan PK itu diputuskan dalam sidang Selasa (7/12/2021). Agendanya memeriksa permohonan PK yang diajukan Manajemen Persibo terkait pemain tidak sah yang diturunkan saat menghadapi Mitra Surabaya.

Sidang digelar mulai pukul 13.30 hingga berakhir pada 19.30 WIB. Sidang ini dihadiri Ketua 1 Badan Yudisial PSSI Jatim, Dr Suhar Adi K, SH, MH, Ketua II Anthony Leroy John Ratag SH, dan Ketua III Mustofa Abidin SH, MH, dan delapan anggota lainnya.

Dilansir dari situs resmi PSSI Jatim, ada beberapa pertimbang Badan Yudisial PSSI Jatim menolak PK dari Persibo Bojonegoro. Yakni ketentuan tentang peninjauan kembali dalam pasal 140 Kode Disiplin PSSI 2018 yang mengatur peninjuan kembali dapat diajukan kepada Ketua Badan Yudisial PSSI setelah keputusan ditetapkan dan mengikat, apabila pihak terkait menemukan fakta atau bukti baru yang dapat diperoleh pada waktu tersebut.

Kemudian, Pada angka 4 pasal 140 Kode Disiplin ini berbunyi putusan yang dapat dilakukan peninjauan kembali adalah keputusan Komite Banding PSSI yang memberikan sanksi kepada perseorangan dengan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepakbola dan sanksi degradasi.

Pertimbangan lain, bahwa materi peninjauan kembali yang diajukan Persibo Bojonegoro adalah mengenai tim Persibo Bojonegoro yang memainkan pemain tidak sah, karena menggunakan nomor identitas yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jatim dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP) sebagaimana dimaksud pasal 56 Kode Disiplin PSSI, sehingga tidak ada hukuman sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepakbola dan sanksi degradasi.

Menimbang bahwa putusan Komite Banding Nomor: 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021 tertanggal 5 Desember juncto putusan Komite Disiplin Nomor:03/Komdis/PSSI-Jatim/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 pada substansinya bukan putusan degradasi terhadap klub Persibo Bojonegoro, kemudian di peninjauan kembali ini tidak terdapat bukti baru, Badan Yudisial PSSI Jatim akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Persibo.

Sebelumnya, CEO Persibo Abdulloh Umar menegaskan, akan melakukan upaya hukum lain jika PK yang diajukan ditolak PSSI Jatim.(suko)



»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *