SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Kabupaten Blora, Jawa Tengah dipastikan segera memperoleh dana bagi hasil (DBH) Migas Blok Cepu. Kepastian ini menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR-RI.
Daerah yang bersebelahan dengan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu selama bertahun-tahun belum menikmati seperserpun DBH Migas Blok Cepu, sejak Lapangan Banyu Urip produksi perdana pada 2008. Meskipun Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu.
Penyebabnya sumur minyak Banyu Urip, Blok Cepu berada di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah, DBH migas hanya diberikan kepada kabupaten penghasil migas, provinsi di mana kabupaten penghasil migas berada serta kabupaten dan kota yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil migas.
Berbagai perjuangan telah dilakukan Pemkab dan elemen masyarakat Blora untuk mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Salah satunya melalui uji materi (Judicial Review/JR) terhadap UU 32/2004. Namun kandas di arena sidang Makamah Konstitusi (MK).
Perjuangan masyarakat di Bumi Arya Penangsang- sebutan lain Blora, untuk mendaptkan keadilan dari pembagian DBH Migas Blok Cepu, tampaknya, menjadi perhatian pengambil kebijakan di tingkat pusat. Lembaga wakil rakyat di Senayan menyetujui RUU HKPD disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Adapun RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. Terdapat 8 fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak RUU.
Dengan disahkannya RUU tersebut, Bupati Blora, Arif Rohman mengaku bersyukur karena Kabupaten Blora akhirnya mendapatkan DBH Migas yang telah dinantikan bertahun-tahun.
Menurut dia, dengan perolehan DBH Migas Blok Cepu ini secara otomatis akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Blora. Hanya saja pihaknya belum mengetahui secara pasti besaran berapa persen nilai yang didapat Kabupaten Blora.
“Kalau besarannya berapa – berapa saya belum tahu secara pasti detailnya. Tapi jika dilihat pada Pasal 117 RUU HKPD, kabupaten/ kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar 3%. Nanti waktu dekat akan kita undang pihak-pihak yang berkompeten untuk menjelaskan itu,” jelasnya, Rabu (8/12/2021).
Pria yang sebelumnya menjabat Wabup Blora itu menyampaikan realisasi DBH Migas Blok Cepu masih menunggu prores Peraturan Pemerintah (PP).
“Kita berharap maksimal tahun depan sudah dapat DBH,” tegasnya.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Aliansi Masayarakat Sipil Blora (AMSB), Sudarwanto, berharap pemerintah pusat segera merealisasikan DBH Migas Blok Cepu untuk Kabupaten Blora.
“Alhamdulillah semoga terealisasi DBH Migas untuk Kabupaten Blora dengan disahkan Undangan-Undang HKPD,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.(ams)