SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Persidangan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Muhamad Rozi, sampai pada agenda pemeriksaan saksi, Senin (13/12/2021).
Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu, terungkap banyak perbedaan keterangan antara yang dinyatakan saksi dengan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sidang ketiga perkara pidana KDRT Nomor :Â 215/Pid.Sus/2021/PN Bjn tersebut dihadiri secara luring oleh terdakwa Muhamad Rozi, korban KDRT Anik Susilowati, dan Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi. Sedangkan Majelis Hakim diketuai oleh Zainal Fuad, bersama Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, dan Ainun Arifin. Serta Syaiful Anam sebagai Panitera Pengganti.
Dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim, saksi Risa Prabawati dan Nova Ari Susanto, terungkap bahwa dari kedua saksi di persidangan terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan yang dicantumkan di BAP.
Seperti saksi Ari mengaku, melihat memar di tangan kiri dan siku korban. Keterangan tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam BAP, yang menyebut bahwa saksi melihat korban ada luka memar pada lengan bawah dan siku tangan kanan.
Saksi Nova Ari Susanto juga mengaku, memberikan terapi kepada korban, sebelum dilakukan visum. Diketahui, jarak visum dengan saksi menyentuh lengan korban sekitar 2 atau 3 jam sebelum visum.
“Apakah saudara mengetahui mengenai fisioterapi, atau mempunyai sertifikat terapi?,” tanya Hakim Ketua Zainal kepada saksi.
Pertanyaan itu dijawab oleh saksi bahwa ia tidak mempunyai sertifikat terapi maupun ilmu fisioterapi.
Sementara, dari saksi Muhammad Robinsyah yang dihadirkan oleh JPU diketahui bahwa hardisc CCTV milik terdakwa Rozi yang merupakan barang bukti (BB), dinyatakan tidak bisa dideteksi. Saksi mengaku diserahi oleh Polisi untuk memeriksa hardisc tersebut.
Hakim Ketua Zainal Ahmad menyangsikan kompetensi yang dimiliki saksi. Karena tidak mempunyai lisensi dan sertifikat kompentensi dan keahlian untuk mengakses BB. Sekaligus menyayangkan pihak penyidik yang meminta bantuan saksi yang dinilai tidak cukup ahli dan tidak terikat sumpah profesi.
“Ini nasib orang loh. Kalau Polres tidak bisa, di Polda kan bisa, atau ke Mabes. Paling tidak PNS lah. Ini akhirnya apa, menodai barang bukti. Padahal namanya barang bukti fungsinya membuat terang apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Zainal Ahmad.
Keterangan saksi yang menyatakan hardisc rusak, dibantah oleh terdakwa Rozi. Lantaran, ia masih bisa mengakses rekaman CCTV secara online melalui handphone miliknya.
“Saya pertanyakan kredibilitas saksi Yang Mulia,” tandas Rozi.
Sidang kemudian, ditunda untuk dilanjutkan besok Selasa (14/12/2021) masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(fin)