SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sidang pemeriksaan saksi pada perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas terdakwa Muhamad Rozi, anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, dilanjutkan hari ini di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (14/12/2021).
Dalam sidang keempat kalinya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekri Wahyudi menghadirkan saksi Zulma Dwi Satrio Putra, anggota DPRD Bojonegoro fraksi PAN dan seorang Ahli dr. Juli Purwaningrum, spesialis kedokteran forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro.
Hakim Ketua Zainal Ahmad meminta agar saksi Zulma Dwi Satrio Putra menerangkan yang dilihat dan didengar pada saat terjadinya dugaan peristiwa KDRT.
Zulma, diketahui bertandang ke rumah terdakwa Rozi. Dan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa dugaan KDRT terjadi. Kedatangannya itu bermaksud berangkat bersama-sama dalam kegiatan kunjungan kerja.
Dalam keterangannya, dia mengaku tidak mendengar ada suara minta tolong. Berbeda dengan keterangan saksi Risa Prabawati. Dimana pada persidangan sebelumnya Prabawati mengaku mendengar ada suara minta tolong.
“Saya tidak mendengar suara minta tolong Yang Mulia,” tegasnya.
Sementara itu, dr. Juli Purwaningrum, Ahli yang dihadirkan Jaksa, memberikan keterangan sesuai keahlian di bidang kedokteran forensik. dr Juli adalah dokter yang memeriksa korban Anik Susilowati.
Hasil pemeriksaan dr. Juli, sesuai SOP, korban Anik disimpulkan tidak perlu mendapat layanan rawat inap. Karena dinilai masih bisa melakukan aktivitas secara normal.
“Sesuai SOP rumah sakit, kita tidak merekomendasikan rawat inap kepada pasien Anik,” ujarnya.
Terkait luka memar yang diderita korban diduga akibat benda tumpul. Hakim Zainal menanyakan probabilitas memar akibat terapi atau pijatan. Pasalnya, saksi Ari pada persidangan Senin (13/12/2021) kemarin mengaku sempat memberi terapi pijat kepada korban.
“Mungkinkah (memar) yang bekas di lengan kanan bawah itu bisa diakibatkan kekerasan diterapi, dipijat?,” tanya Hakim Ketua Zainal Ahmad.
“Jika diterapi terlalu keras, bisa saja,” jawab dr. Juli.
Saat diberi kesempatan bertanya oleh Majelis Hakim, terdakwa Rozi menanyakan kepada ahli, apakah dokter menyarankan agar tangan korban digendong. Ahli menjawab tidak ada saran untuk hal itu. dokter Juli juga menerangkan bahwa tangan pasien (korban) Anik dilakukan visum dalam keadaan biasa saja.
“Tidak, saya tidak menyarankan (menggendong tangan) ke pasien,” tandasnya.
Sidang ditunda, untuk dilanjutkan besok Senin, 20 Desember 2021. Dengan agenda JPU menghadirkan ahli, dan saksi atau ahli yang meringankan yang diajukan oleh terdakwa.(fin)