SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Hakim Ketua Zainal Ahmad pertanyakan kewenangan Bidang PPPA Dinas P3AKB yang melakukan mediasi perkara pidana dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Muhamad Rozi dan korban Anik Susilowati.
Pertanyaan tersebut terlontar dalam sidang perkara KDRT No. 215/Pid.Sus/PN Bjn yang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Dalam persidangan ketujuh kalinya ini, diketahui terdapat undangan dari Bidang PPPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Dinas P3AKB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) kepada terdakwa guna mediasi dalam perkara pidana yang sudah dalam proses persidangan.
Terdakwa mengatakan, ia mendapat surat undangan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang (Kabid) PPPA Dinas P3AKB, Fiyanti Soeci Hidayanti, tertanggal 08 September 2021, untuk menemui Rohmat Effendi.
Diterangkan, kapasitas Rohmat Effendi saat itu adalah pendamping korban. Dimana dalam pertemuan, korban tidak hadir, hanya diwakili oleh pendamping. Mediasi tersebut tidak ada supervisi atau pengawasan sama sekali dari aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian.
Keterangan terdakwa itu, membuat Hakim Zainal Ahmad bertanya kepada Jaksa Dekry Wahyudi mengenai kewenangan Bidang PPPA Dinas P3AKB dalam melakukan pemanggilan kepada terdakwa.
“Kewenangan P3A ini apa?, masalahnya begini, Prima melaporkan tentang dugaan terjadinya tindak pidana, lalu memanggil terlapor. Lha itu kan pekerjaannya penyidik?. Apa kewenangan dari P3A ini?,” tanya Hakim Ketua Zainal Ahmad.
Jaksa Dekry Wahyudi menyatakan, bahwa bidang PPPA berada di bawah Dinas P3AKB. Namun, ia mengaku kepada Hakim, bahwa belum memahami secara utuh tentang rumah tangga P3AKB.
“Jangan sampai kemudian penegakan hukum pidana dikotori oleh yang tidak berkepentingan,” tukas Hakim Ketua.
Menurut Hakim Zainal, jangan sampai terjadi penegakan hukum yang salah kaprah. Dimana dalam proses penegakan hukum pidana, terjadi litigasi yang bukan dilakukan oleh penyidik. Karena wewenang pemanggilan kepada warga negara untuk litigasi adalah pada penyidik.
“Kami harap persoalan ini dibereskan oleh teman-teman Kejaksaan dan Kepolisian di Bojonegoro. Biar sistim peradilan pidana di negara kita ini nggak kacau,” tegas Hakim Zainal.
Agenda sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Rozi, berlangsung seputar perbedaan keterangan yang berbeda antara dakwaan korban berbanding keterangan terdakwa. Yaitu, korban mengaku telah terjadi KDRT, sementara terdakwa menyatakan tidak terjadi KDRT.
Sidang kemudian ditunda sampai dengan besok Selasa, 4 Januari 2022 . Dimana nantinya Jaksa Penuntut Umum, berencana menghadirkan Kabid P3A, Pendamping korban Rohmat Effendi, dan ahli fisioterapi.(fin)