SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Jakarta – Penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1/2022), menjadi wujud menguatnya kewibawaan kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal itu juga menjadi bukti reputasi pemerintah kian membaik, dalam hal tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Siti Ruhaini Dzuhayatin, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (26/1/2022).
“Konsekuensinya Indonesia harus membuktikan mampu memberantas segala kejahatan yang merendahkan martabat dan menghancurkan sendi keadilan, seperti korupsi, kejahatan ekstrimisme, atau kejahatan kemanusiaan lainnya,” kata Ruhaini.
Kerja sama ekstradisi dengan Singapura yang dikenal dengan good dan clean governance, kata Ruhaini dalam rilis dari KSP yang diterima Suarabanyuurip.com, akan menaikkan leverage Indonesia di mata dunia. Posisi Indonesia dalam membangun kerjasama internasional semakin kuat, baik di bidang politik, ekonomi, atau bidang strategis lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ruhaini juga menyinggung soal penandatanganan kesepakatan pengambilalihan kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di Natuna dari Singapura.
Ia menilai, kesepakatan tersebut harus bisa terkonsolidasi dalam agenda strategis dan program prioritas.
“Tidak hanya di kementerian/lembaga tapi juga semua unsur termasuk dunia usaha dan masyarakat sipil. KSP akan mengawal itu,” tegas Ruhaini yang juga Guru Besar bidang HAM dan Gender.
Kesepakatan Indonesia dengan Singapura dalam pengambilalihan FIR di Natuna, sambung dia, memiliki tiga substansi penting, yakni kepentingan substantif kebangsaan, kepentingan politis strategis kenegaraan, dan kedaulatan hakiki.
“Ini menegaskan Indonesia sebagai the emerging country yang punya kewibawaan politis serta modalitas sumberdaya produktif dan kompetitif,” terang Ruhaini.
“Sekaligus menguatkan kepentingan resiliensi sosial menghadapi globalisasi pada era revolusi industri 4.0,” ujarnya.
Pertemuan Prosiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam acara Leader’s Retreat di Bintan, Kepulauan Riau kemarin, melahirkan beberapa kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Beberapa kesepakatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian tersebut, diantaranya soal pengambilalihan kendali udara (FIR) di Natuna dari Singapura. Termasuk pula perjanjian ekstradisi dengan memperpanjang masa retroaktif dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun. (tbu)