Silang Sengkarut Mutasi di Tuban Sampai Jakarta

24317

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Jakarta – Problem mutasi hingga terjadi nonjob pejabat di jajaran Pemkab Tuban, Jatim yang dilakukan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kini dilarikan ke Jakarta. Komisi I DPRD setempat saat ini tengah berada di ibukota untuk memproses masalah tersebut.  

“Sudah sejak kemarin kami berada di Jakarta, untuk memproses masalah mutasi di Pemkab Tuban yang kami nilai menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, saat dihubungi Suarabanyuurip.com, Kamis (03/02/2022).

Rombongan wakil rakyat dari Bumi Ranggalawe itu belum beruntung. Di wilayah yang semasa pemerintah kolonial Belanda disebut Batavia itu, Covid 19 merambah pada episode ketiga. Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diincar mengambil kebijakan lockdown sejak tanggal 2 Februari 2022. Mereka tak bisa memberi layanan secara tatap muka sampai batas waktu yang belum ditentukan.   

Sesuai jadwal mereka akan diterima di Kemenpan RB pada hari ini, Kamis (3/2/2022). Selanjutnya besuk hari Jumat (4/2/2022) rombongan sebanyak 15 orang itu, diagendakan bertemu dengan para petinggi BKN.

“Kami hanya bisa komunikasi lewat telepon,” kata Roni, sapaan akrab Ketua FPKB DPRD Tuban tersebut,  melalui jejaring WhatsApp pribadinya.

Jejak Problema

Geger rotasi pejabat ketika Pemkab Tuban di awal pemerintahan pasangan Bupati dan Wabup Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan H Riyadi, itu imbas dari pemberlakuan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Saat mutasi dan rotasi 530 pejabat dihelat pada Sabtu (8/1/2022), melahirkan 36 pejabat dari eselon 2, 3, dan eselon 4 nonjob.

Prosesi yang digelar di malam hari itu, ditemukan terjadinya penurunan eselon. Situasi yang kini jadi gunjingan sebagian publik tersebut dinilai Dewan menyalahi peratutan perundang-undangan.

Dalam mutasi pejabat tersebut, menurut Roni, ditengarai terjadi pencopotan tanpa alasan yang jelas. Termasuk pula di dalamnya terjadi penurunan eselon, tanpa berdasar pada peraturan.

Baca Juga :   KPPN Bojonegoro : TDF Sebesar Rp 37,7 Miliar Masih Tersimpan di Bank Indonesia 

“Proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegas Roni mendekati paruh bulan Januari lalu. (Suarabanyuurip.com, 12 Januari 2022)

Situasi sosial dan politik yang terasa menghangat pasca mutasi menjadikan Ketua DPRD Tuban Miyadi bersikap. Dua kali melalui Komisi I, Dewan menggelar Rapat Kerja (Raker) di ruang rapat Komisi yang membidangi pembangunan. Yakni pada Rabu (12/1/2022), dan Sabtu (15/1/2022) dengan menghadirkan pihak jajaran Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Bapperjakat) Pemkab Tuban.

Hasil Raker tampaknya tak memuaskan Dewan. Komisi I pun akhirnya melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim, dan BKN Regional Jatim. Di dua institusi pemerintah tersebut disarankan untuk membawa kasus tersebut ke BKN, Kemenpan RB, dan KASN di Jakarta.

Tak Hapus Penyimpangan

Di saat Komisi I memproses keluh kesah ASN terdampak mutasi,  pada 31 Januari 2022 Bupati Aditya Halindra Faridzky kembali menggelar mutasi pejabat. Orang nomor wahid di daerah berpenduduk sekitar 1,2 juta jiwa itu, mengambil kebijakan mengisi eselon yang kosong, dan diantaranya memberi tempat pada pejabat yang sempat nonjob.  

Ihwal kebijakan mutasi tersebut, menurut Fahmi Fikroni, tak berpengaruh terhadap sikap politik dari Dewan. Kebijakan penurunan eselon juga melanggar peraturan. Juga masih banyak yang mengalami penurunan eselon bahkan sampai dua tingkat, dan hal itu berdampak pada mematikan karir dari ASN.

Prinsipnya kalau memetakan mutasi itu harus professional, dan sebenarnya bisa diketahui dampak dari perampingan bisa diukur. Sesuai amanat PP 11/2017, pejabat yang terdampak perampingan SOTK harus disalurkan dahulu. Tidak dikenal istilah turun jabatan, apalagi nonjob.

“Sehingga pengangkatan pejabat baru seharusnya hanya mengisi kelebihan dari kotak yang tersedia dari perampingan,” urai politisi dari Jenu, Tuban itu.

Baca Juga :   Petani Belimbing Tasikmadu Bersiap Sambut Jokowi

Di lain sisi, politisi humble ini menambahkan, pihaknya menemukan masih adanya pelantikan pejabat yang fungsionlal ke jabatan structural yang menyalahi aturan. Pun masih ada persoalan yang tak sesuai aturan. Yakni, pengisian Eselon 2 yang tidak mengukuti aturan.

Penyerderhanan birokrsi tidak boleh merugikan ASN. Baik itu dalam hal penghasilan maupun dalam sistem karir.

“Ini dilihat penempatan yang ada sangat merugikan sistem karir ASN yang bersangkutan, demikian juga dengan turun eselon akan merugikan dalam hal penghasilan seperti tunjangan jabatan dan lainnya,” papar Roni.

Dia ungkapkan, banyak dari eselon 3 langsung ke eselon 4. Itupun tak sesuai profesionalitasnya, sehingga berpotensi merugikan sistem karir juga dari aspek penghasilan.

Oleh karena itu, tegas Rodi, penempatan yang nonjob (dalam prosesi mutasi akhir Januari-Red) belum menggugurkan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang ada. Mereka harusnya dikembalikan di eselon semula, dan sesuai kepentingan sistem karir.

Ia contohkan, ada seorang berbasis keahlian Arsitektur, justru ditempatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ). Banyak mantan Camat yang ditempatkan tidak sesuai kopentensinya. Tragisnya lagi diturunkan sampai dua tingkat.

“Kami berharap sikap Kemenpan RB, BKN, dan KASN tetep profesional dan netral,” pungkas Fahmi Fikroni.  

Sayangnya Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky tak memberikan tanggapan saaat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com. Upaya menghubunginya tokoh muda yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tuban melalui telepon genggamnya pada, Rabu (3//2/2022) pukul 12.24 WIB, dan jam 12.29 WIB tak disambung, sekalipun di sana terdengar nada sambung.

Demikian pula dengan upaya mengonfirmasi melalui fasilitas WhatsApp di nomor pribadinya juga tak berbalas. Meskipun di fasilitas saluran tersebut muncul tanda centang dua sebagai tanda telah masuk. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *