PN Bojonegoro Keluarkan 7 Suket Bacaleg Pernah Dipidana

FOTO ILUSTRASI : Para Bacaleg Bojonegoro periode 2024-2029 saat mengurus suket pernah/tidak pernah terpidana di PN Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluarkan tujuh surat keterangan (suket) yang menerangkan pemohon pernah dipidana. Suket tersebut merupakan syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Setidaknya ada tujuh suket syarat bacaleg DPRD Bojonegoro yang menerangkan pemohon pernah dipidana,” kata Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto, S.H., kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (16/05/2023) kemarin.

Hakim ramah ini menambahkan, bahwa jumlah suket yang menerangkan ada tujuh pemohon pernah terpidana itu bisa saja bertambah. Karena bisa terjadi dimana bacaleg yang sebetulnya pernah dipidana di masa lampau tidak menyampaikan pengakuan.

“Karena nantinya KPU kan juga ada tahapan tanggapan dari masyarakat. Kalau misalnya masyarakat tahu bacaleg pernah dipidana, bisa ditanyakan ke kami, dan kami pastikan akan melacak. Itu bisa saja terjadi, karena tidak semua arsip yang lama dicopy ke digital,” tambahnya.

Dijelaskan, suket yang dikeluarkan oleh PN untuk bacaleg yang pernah dipidana bertajuk tidak sedang menjalani pidana. Di dalamnya memuat ancaman hukuman pada pasal yang dilanggar. Disertai dengan tambahan keterangan di alinea terakhir, apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan dalam surat keterangan itu akan diadakan sebagaimana mestinya.

“Berbeda dengan suket yang dimohon bacaleg tidak pernah dipidana. Kalau pemohon tidak pernah dipidana, suratnya berbunyi surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana,” bebernya.

Untuk diketahui, dari tujuh nama pemohon suket ke PN Bojonegoro yang disebutkan, terdapat dua nama bacaleg petahana. Yaitu Dwi Priyo Raharyo dan Ali Huda.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari mengaku hingga masih belum merekap data keseluruhan bacaleg dari 18 parpol yang mendaftar. Musababnya, ada satu parpol yang masih belum selesai mengunggah data.

“Partai Gelora belum menyelesaikan unggahan data. Ada kendala di silon (sistem informasi calon)-nya parpol. Jadi kami belum rekap,” ujarnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *