Audiensi dengan DPRD, HMI Bojonegoro Tuntut Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

24898

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar audiensi dengan DPRD Bojonegoro, Senin (11/4/2022). Di hadapan DPRD, mahasiswa menuntut DPRD Bojonegoro mengawal aspirasi mahasiswa hingga DPR RI. Salah satunya mengenai harga kebutuhan pokok.

Ketua Umum HMI Bojonegoro, Habana Shobana mengatakan, kebijakan pemerintah dengan menaikkan harga minyak goreng, PPN, BBM dan bahkan wacana perubahan konstitusi terkait penambahan jumlah periode jabatan presiden tentu akan menyengsesarakan rakyat.

“Sebab, dalam sepekan kenaikan harga minyak goreng cukup signifikan,” kata Habana Shobana.

Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan 14 Maret 2022 lalu harga minyak goreng curah mengalami kenaikan 11,8 persen dari Rp 16.000 per liter menjadi Rp 17.900 per liter. Kenaikan juga terjadi pada minyak goreng kemasan sederhana dalam sepekan, dari Rp 16.500 per liter menjadi Rp 21.800 per liter atau naik 32,12 persen.

“Harga minyak goreng kemasan premium juga mengalami kenaikan 37,36 persen dari Rp 18.200 menjadi Rp 25.000 per liter,” katanya.

Baca Juga :   152 Rumah di Desa Kalianyar Terendam Banjir Kiriman

Kemudian, dia melanjutkan, pemerintah juga menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022. Meski kenaikannya terlihat tipis, namun hal tersebut memberikan dampak kenaikan semua barang dan jasa yang juga digunakan rakyat.

Belum selesai rakyat menderita dengan kenaikan kebutuhan pokok, PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga elpiji non subsidi dari sebelumnya Rp 13.500 menjadi Rp 15.500 per kilogram sejak 27 Februari 2022. Kemudian per 1 April 2022, Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax dari sebelumnya berkisar Rp 9.000- Rp 9.400 per liter menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter.

“Dan beberapa hari terakhir telah kita lihat, bahwa BBM jenis pertalite yang menjadi bagian hal penting dalam kehidupan rakyat telah mulai sulit untuk didapat,” katanya.

Bukan hanya kenaikan BBM dan kebutuhan pokok, masyarakat juga dikejutkan dengan wacana penambahan jumlah periode jabatan presiden. Tentu hal ini, kata dia, mencederai UUD 1945 Pasal 7 yang sebelumnya Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Baca Juga :   Upayakan Gedung Sekolah Dapat Ditempati Kembali

Karena itu, melihat kebijakan pemerintah yang tidak memihak rakyat, HMI Cabang Bojonegoro menyatakan sikap tuntutan. Yakni menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, menolak kenaikan harga minyak goreng dan normalisasi harga, dan menolak wacana jabatan presiden 3 periode.

“Maka untuk selanjutnya kami menuntut kepada DPRD untuk menerima aspirasi dari mahasiswa dan secara tegas mengawal tuntutan ini untuk DPR RI sebagai wakil rakyat. Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada tindak lanjut dari pihak DPRD Kabupaten Bojonegoro maka kami menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Kabupaten Bojonegoro,” katanya.(jk)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *