Pejabat Fungsional Tuban Terancam Tak Terima Tunjangan

Dilantik :

Tuban – Pelantikan terhadap 198 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Tuban, Jawa Timur pada 30 Mei 2022 lalu terindikasi bakal melahiran persoalan baru.

Pemfungsian struktural pasca pelantikan Januari 2022 yang diduga menyalahi regulasi hingga berbuntut keluarnya rekomendasi dari Komisi ASN (KASN) itu, dinilai kalangan DPRD Tuban sebagai wujud kebijakan tidak mengindahkan rekomendasi komisi negara.

“Harusnya rekomendasi dari institusi negara itu dilaksanakan dahulu, dengan cara meninjau ulang kebijakan yang dipermasalahan KASN tersebut,” tegas Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni SH, kepada SuaraBanyuurip.com Rabu (8/06/2022) lalu.

Pelantikan pejabat fungsional di Pendapa Kridho Manunggal Tuban itu, menurut Roni, demikian politisi muda PKB ini akrab disapa, justru memberi beban dua kali pada ASN yang terkena demosi (penurunan jabatan/eselon). Pertama sudah terkena demosi pada pelantikan awal Januari, dan kedua diantara mereka difungsionalkan tak sesuai latar belakang pendidikan dan keahlian, maupun rekam jejak jabatan sebelumnya.

“Ini akan menghambat karir, pangkat dan sudah barang tentu pendapatan mereka,” papar legislator dari wilayah lokasi Kilang Minyak PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia di Jenu, Tuban itu. “Kalau saya melihat para ASN yang didemosi kemarin, dan kemudian difungsionalkan ibarat sudah jatuh tertimpa tangga karena kebanyakan tidak sesuai kompetensi,” tambahnya dalam nada prihatin.

Baca Juga :   Soal Kalender Bergambar Mantan Bupati Anna, Agung : Itu Namanya Pembodohan

Ia uraikan, harusnya ketika akan melaksanakan perintah Presiden untuk  memfungsionalkan dilaksanakan sebelum mereka didemosikan, sehingga perjalanan karirnya tidak terhambat. Bila mereka tidak didemosi jabatan fungsionalnya akan sesuai pendidikan dan eselon jabatannya.

Dicontohkan, ada ASN dengan riwayat studi S1 dan S2 bidang pendidikan akan tetapi difungsionalkan di Damkar (Pemadam Kebakaran). Ada pendidikannya Arsitektur tapi fungsionalnya di statistik. Adalagi S2 Teknik Sipil tapi fungsionalnya perisalah legislatif yang termasuk kategori keahlian yang pembinanya Sekjen DPR RI.

“Padahal fungsional itu harus sesuai keahlian dan kompetensi, kemudian kalau sudah begini siapa yang akan menilai kinerjanya?” ungkap mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Tuban itu.

Menurutnya, jika belum ada tim penilai kinerja yang memiliki sertifikasi penilai sesuai bidang tugas, sekaligus belum disiapkan instrumen penilaian dari fungsional sesuai kategori jabatan. Tentunya hal ini akan terhambat pula tunjangannya.

Sejumlah ASN yang dilantik sebagai pejabat fungsional ketika ditemui menyatakan, saat ini dilanda kecemasan lantaran menyadari kalau diantara jabatan mereka tak sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan, sehingga bakal berdampak pada nasib karir jabatannya.

Para ASN yang tak mau disebut jatidirinya itu menambahkan, telah membaca peraturan tentang jabatan fungsional yang diantaranya bisa menjamin kenaikan pangkat, dan tunjungan kinerja. Akan tetapi melihat penempatan mereka tak sesuai kompetensi, dan regulasi tentang jabatan fungsional menjadikannya patah semangat.

Baca Juga :   Mahasiswa Unigoro Borong Juara di Ajang Bojonegoro Innovative Award 2024

Sedangkan pada bagian lain, Fahmi Fikroni menambahkan, pelantikan pejabat fungsional yang dilakukan Pemkab Tuban akhir bulan Mei lalu itu terlambat. Seharusnya sejak tahun 2019–setelah ada PP 12 tahun 2019–sudah diproses. Bahkan ada surat intruksi Mendagri bahwa maksimal pada 30 Desember 2021 semua pejabat fungsional harus sudah dilantik.

“Kalau tidak, akan berdampak pada perolehan DAU (Dana Alokasi Umum) dari pusat ke  Tuban,” kata Roni.

Sedangkan tunjangan jabatan untuk 198 pejabat fungsional yang dilantik pada akhir Mei lalu  seharusnya masuk dalam DAU, jika proses penetapannya mengikuti jadwal, dan mekanisme yang diatur perundang-undangan.

“Tunjangan jabatan fungsional akan berpengaruh terhadap kinerja ASN dalam layanan publik. Kami tak mau rakyat yang dirugikan, akibat persoalan yang harusnya sudah tuntas sebelum akhir Desember 2021 itu,” pungkas Roni.

Sekda Tuban Dr Budi Wiyana saat dikonfirmasi melalui telepon pada hari Rabu pukul 15.38 WIB tak memberikan respon. Demikian pula dengan upaya konfirmasi melalui saluran WhatApp pada pukul 14.00 hingga berita ini diunggah, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Tuban itu juga belum memberikan tanggapan. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *