SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan, kebijakan mutasi pejabat eselon 4, 3, dan eselon 2Â pada 8 Januari 2022 sudah sesuai peraturan yang ada.
“Pertanyaan saya, apa yang saya langgar? Tolong dibuktikan, apa yang saya langgar,” tegas Bupati Lindra, sapaan akrab Bupati Tuban, saat dikonfirmasi jurnalis tentang turunnya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepadanya, terkait mutasi pejabat di Pemkab Tuban yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan di gedung DPRD Tuban, Kamis (30/06/2022).
Alumni FEB Unair Surabaya ini menambahkan, dalam perampingan organisasi pasti ada yang tak mendapat tempat atau jabatan. Perampingan adalah bagian dari efektifitas, dan efisiensi birokrasi.
Beberapa waktu lalu, tambah Lindra saat ditemui usai Rapat Paripurna Pengesahan Pelaksanaan APBD Tuban 2021 di Gedung Dewan, DPRD juga telah menyatakan dibutuhkan efektifitas dan efisiensi birokrasi.
“Kita sudah melakukan sebelum diminta, otomatis efisiensi birokrasi semakin bisa kita lakukan,” kata Ketua DPD Partai Golkar Tuban itu.
Pada bagian lain, Lindra menyatakan, perampingan organisasi untuk hal-hal yang selama ini komunikasinya putus menjadi satu kesatuan. Harusnya kerja disini lebih cepat dibanding dengan yang lalu. Jika dulu pimpinannya berbeda, kini pimpinannya satu.
Ia contohkan, Dinas PUPR dan PRKP yang digabung, Dinas Pertanian digabung dengan Peternakan dan Perikanan, Dinas Sosial digabung dengan Pemerintahan Desa. Lingkupnya sama, ada korelasinya, dan semakin efektif waktunya dan efisien.
“Saya selama menjalankan pemerintahan pakai aturan, silahkan dimaknai sendiri. Begitu saja teman-teman,” tandasnya.
Saat ditanya, apakah itu berarti rekomendasi dari KASN tidak ngefek terhadapnya? Terkait hal tersebut, Bupati Lindra menyatakan, pihaknya tidak bicara soal ngefek atau tidak ngefek, dampak atau tidak dampak.
“Saya minta tolong dibuktikan dulu, salahnya ada disisi mana. Insyaallah saya pakai aturan yang ada,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni SH, menyatakan, keluarnya rekomendasi dari KASN Nomor: B-1717/ JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 untuk Bupati Tuban, merupakan bukti telah terjadi pelanggaran hukum dalam mutasi pejabat awal Januari 2022 lalu. Karena tak dilaksanakan, KASN mengirim Surat Penegasan Rekomendasi Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022Â kepada Bupati Tuban.
“Tidak dilaksanakannya rekomendasi hingga turun surat penegasan dari KASN, itu menjadi bukti jika terjadi kesalahan dan pelanggaran hukum dari kebijakan mutasi tersebut,” tegas Fahmi Fikroni.
Roni, begitu politisi dari PKB Tuban akrab disapa, menambahkan, apabila ditanyakan mana bukti kesalahan yang telah dilakukan terkait kebijakan mutasi pejabat tersebut, seharusnya mempelajari dengan cermat isi dari rekomendasi KASN. Disana lengkap, bukti dan regulasi mana saja yang dilanggar.
Ia ungkapkan, sesuai temuan KASN yang turun di Tuban pada 22-25 Maret 2022, terdapat 8 pejabat eselon IV-A, 20 pejabat eselon III-B, 15 pejabat eselon III-A yang terkena demosi (penurunan jabatan) tanpa sebelumnya diproses sesuai ketentuan PP 94 tentang Disiplin PNS, dan PP 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Termasuk 9 pejabat, diantaranya dari eselon 2, dalam mutasi tak ditempatkan sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya.
“Kami sudah mengingatkan kepada ekskutif untuk melaksanakan rekomendasi KASN, karena jika tidak akan berdampak serius terhadap nasib ASN di Tuban. Hal ini pada gilirannya akan berdampak pada pelayanan masyarakat,” pungkas Roni. (tbu)