SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Jakarta – Sebanyak delapan poin dalam Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal mengancam kemerdekaan pers. Rangkaian pasal tersebut juga akan mengkriminalisasi karya jurnalistik.
Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang bisa memberangus kebebasan pers. Demikian sudut pandang yang bisa ditarik dari pers rilis dari Dewan Pers yang diterima SuaraBanyuurip.com, Jumat (15/07/2022) malam.
Siaran pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra, itu menyebut delapan poin tersebut meliputi, 1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara; 2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum); 4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; 6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; 7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara; 8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik dan Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
“Permintaan penghapusan karena sejak Dewan Pers menerima draft RUU KUHP tahun 2017 lalu, tidak ada perubahan sama sekali khususnya pada delapan poin tersebut,” kata Azyumardi Azra dalam siaran pers yang juga terdistribusi kepada stakeholder Dewan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Sejatinya pada tahun 2019 lalu, Dewan Pers sudah menyampaikan catatan keberatan terhadap poin-poin dalam RUU KUHP tersebut. Namun demikian dokumen berisi usulan dari lembaga resmi penaung perusahaan pers dan media massa tersebut, sama sekali tidak diakomodir dalam draf final RUU KUHP.
Ditegaskan pula, karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan. Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga menjelaskan, pengambilan keputusan penetapan RUU menjadi Undang Undang, hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas. Tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan DPR semata.
Klausul tersebut telah dikuatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang pada prinsipnya menekankan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.
Dengan fakta tersebut, Dewan Pers menyatakan, agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dihapus. Terlebih juga bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang terkandung dalam UU Pers, utamanya Pasal 2 yang berbunyi, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Pada bagian lain, Dewan Pers menilai, RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karetâ€, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.
Dewan Pers berharap, agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP. Teknisnya dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat, untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka. (tbu)