SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Jakarta – Nasib karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tuban, Jawa Timur tampaknya masih buram tak menentu. Itu terjadi lantaran Bupati Tuban belum juga melaksanakan rekomendasi dari Komisi ASN (KASN), terkait pelantikan pejabat yang diindikasi melanggar undang-undang.
Di awal menjabat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menggelar mutasi atau rotasi 530 orang pejabat eselon 2, 3, dan eselon 4 pada 8 Januari 2022 di Pendapa Krido Manunggal Tuban. Prosesi ini dinilai bermasalah karena terjadi demosi (penurunan jabatan/eselon), hingga nonjob terhadap pejabat sehingga diindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.
Kebijakan dari Ketua DPD Partai Golkar Tuban tersebut ternyata berbuntut dengan turunnya tim investigasi KASN ke Bumi Ranggalawe, setelah institusi pemerintah berbasis di Jakarta itu menerima laporan dari Komisi I DPRD setempat. Tim menemukan indikasi pelanggaran undang-undang dalam mutasi pejabat tersebut.
Diantara temuannya, terjadi demosi 43 pejabat tanpa adanya penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian Realisasi Kinerja. Termasuk sembilan ASN yang ditempatkan tidak sesuai kompetensi/persyaratan jabatan.
Bermula dari itu pula turun Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/JP .01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022. Rekomendasi dari lembaga resmi negara, yang diantaranya, memerintahkan untuk meninjau Kembali SK Bupati Tuban terkait mutasi pejabat itu ternyata tak dilaksanakan oleh Bupati Tuban.
Berlarutnya masalah tersebut memantik Komisi I DPRD Tuban kembali menemui KASN di Jakarta, Kamis (21/07/2022). Wakil rakyat dari daerah berpenduduk 1,2 juta jiwa itu mendapatkan jawaban, bahwa Bupati Tuban tak melaksanakan rekomendasi dari KASN bulan Mei 2022 lalu.
“Kami ingin masalah ini segera selesai dengan solusi penegakkan peraturan perundang-undangan, apalagi masalah yang saat ini sudah di tangan KASN tersebut menyangkut nasib dan karir ASN,†kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni SH, saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com usai bertemu jajaran KASN di Jakarta.
Roni, begitu politisi dari PKB Tuban itu akrab disapa menambahkan, masalah yang kini jadi perhatian serius KASN itu terkait erat dengan kepastian karir, dan tunjangan atau pendapatan ASN. Jika mereka tak mendapatkan haknya, tentunya akan berpengaruh terhadap kinerja pelayanan publik.
“Kalau sudah begitu, masyarakat lagi yang akan dirugikan,” kata Roni seraya menambahkan, selama di KASN komisinya diterima, diantaranya, Sumardi (Ass Komisioner KASN), dan Okdiani Darunifah (Auditor KASN).
Sebagai pelapor terhadap problem yang dicemaskan kalangan ASN di Tuban tersebut, Komisi I juga menerima tembusan dari surat dari KASN kepada Bupati Tuban. Diantaranya berisi jika orang nomor wahid di Pemkab Tuban tak melaksanakan rekomendasi KASN.
Walau tak sesuai perintah KASN agar melaksanakan rekomendasi selama 14 hari sejak menerima surat, namun Bupati Tuban telah mengirim surat jawaban terhadap rekomendasi yang diterimanya. Surat bupati bernomor: 800/647/414.203.3/2022 tentang Tanggapan terhadap Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Demosi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemkab Tuban.
Dalam surat tertanggal 30 Mei 2022 tersebut, Bupati Tuban menyatakan, proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah melalui rekomendasi KASN. Selain itu telah memberikan laporan pelaksanaan pengisian JPT Pratama kepada KASN.
Sedangkan untuk proses penataan Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas, telah melalui pertimbangan dan pengusulan Tim Penilai Kinerja PNS, untuk kemudian disetujui bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu dalam Pasal 50 dari PP 11 Tahun 2017Â dijelaskan, sudah tidak ada eselonisasi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Pemkab Tuban sudah melakukan penilaian SKP dan penilaian realisasi kinerja, namun terkendala adanya perubahan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022. Pemkab tidak menerapkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena dalam lingkup perampingan organisasi/SOTK.
“Pemkab Tuban telah melakukan pelantikan penyetaraan Pejabat Administrasi sebagai Pejabat Fungsional, sebanyak 198 orang sebagai tindak lanjut atas Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/3576/OTDA tanggal 27 Mei 2022,” demikian jelas Bupati Tuban sebagaimana dikutip dari surat tanggapan KASN nomor : B-2532/JP.01/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022 atas Surat Bupati
Tuban Nomor: 800/647/414.203.3/2022 tertanggal 30 Mei 2022.
Menanggapi surat Bupati Tuban tersebut, KASN menyatakan, dalam Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022Â menyampaikan, untuk JPTÂ Pratama, telah dilakukan uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi JPT Pratama, serta seleksi terbuka untuk jabatan yang kosong.
Selain itu, dalam surat ketiga (sebelumnya rekomendasi, dan surat penegasan rekomendasi) kepada Bupati Tuban yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, tertanggal 21 Juli 2022 tersebut, KASN menyatakan, Pasal 54 Ayat 1 PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menyebutkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator, diantaranya, berstatus PNS, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun, atau Jabatan Fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
“Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya, dan sehat jasmani dan rohani.â€
Selain itu rekomendasi KASN menyatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban hanya menyampaikan hasil pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS tanggal 7 Januari 2022, tanpa adanya hasil penilaian SKP dan Realisasi Kinerja PNS. Hasil pertimbangan hanya membahas perihal, belum optimal/ kurang responsif/ kurang inovasi atas PNS tersebut, tanpa dilengkapi bukti-bukti terkait.
Hasil penilaian Tim Penilai Kinerja PNS tersebut, menurut KASN, tidak sesuai dengan Pasal 54 Ayat 1 PP nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Penurunan eselon jabatan dilakukan tanpa melalui tata cara atau prosedur sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
“Apabila PNS yang didemosi mendapatkan catatan telah melakukan pelanggaran disiplin, maka diberlakukan PP Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Tasdik Kinanto dalam suratnya.
Penurunan eselon jabatan ke tingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya, berdampak terhadap pendapatan tunjangan kinerja pegawai yang bersangkutan. Berdasarkan Perpres Nomor: 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural PNS, terdapat perbedaan tunjangan antara jabatan Eselon III.A dengan Eselon III.B, walaupun keduanya adalah Jabatan Administrator.
Tak Sesuai Kompetensi
Berdasarkan rekomendasi KASN dengan penjelasan yaitu, demosi 15 orang (Eselon III.a), 20 orang (Eselon III.b), dan 8Â orang (Eselon IV.a) dilakukan tanpa adanya penilaian SKP dan penilaian Realisasi Kinerja. Hasil pertimbangan hanya membahas perihal belum optimal/ kurang responsif/ kurang inovasi atas PNS tersebut, tanpa dilengkapi bukti-bukti terkait. Terdapat 9 orang PNS yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi/ persyaratan jabatan.
_______________

____________________
Rekomendasi KASN juga memberi catatan sebagai berikut; penempatan Inspektur Pembantu, namun belum memiliki sertifikat pengawasan. Penempatan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, namun belum memiliki sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, jurusan pendidikan PNS yang bersangkutan, tidak linear dengan jabatan yang dituju. PNS fungsional guru, namun ditempatkan pada jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan pendidikan. PNS dengan pendidikan dokter hewan, ditempatkan sebagai Camat. PNS dengan latar belakang teknik sipil, ditempatkan pada jabatan terkait pengolahan data statistik.
KASN melakukan analisis, bahwa terdapat 13 orang yang nama-namanya tercantum dalam Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/JP.01 /05/2022 yang seharusnya dikembalikan ke Jabatan Administrator. Namun, Pemkab Tuban telah melakukan penyetaraan atas PNS tersebut ke jabatan fungsional (setara Jabatan Pengawas). Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/3576/OTDA tanggal 27 Mei 2022, tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemkab Tuban.
“Oleh karena itu, KASN menyimpulkan bahwa Pemkab Tuban sampai dengan terbit surat ini, belum melakukan tindak lanjut atas Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/JP.01/05/2022
tanggal 12 Mei 2022,” tegas KASN menjawab surat dari Bupati Tuban.
Untuk itu KASN meminta, agar Bupati Tuban segera melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Batas waktu yang diberikan selama 14 hari setelah surat ini diterima.
Dalam beberapa wawancara jurnalis dengan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyatakan, kebijakan mutasi sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia juga mempertanyakan dimana letak kesalahan dari kebijakan tersebut.
Ia katakan, dalam perampingan organisasi pasti ada yang tak mendapat tempat atau jabatan. Perampingan adalah bagian dari efektifitas, dan efisiensi birokrasi.
“Saya selama menjalankan pemerintahan pakai aturan, silahkan dimaknai sendiri. Begitu saja teman-teman,” kata Aditya Halindra Faridzky saat dikonfirmasi wartawan di gedung DPRD Tuban beberapa waktu lalu. (tbu)