Perspektif hukum menyebut kekerasan seksual dengan pelaku anak kiai di Tuban bukan delik aduan. Kasus asusila dengan korban anak 14 tahun itu bisa menjadi milik publik.
——————————–
Pernikahan Siri pelaku kekerasan seksual anak kiai di Plumpang, Kabupaten Tuban, Jatim dengan korbannya perempuan santri berumur 14 tahun ternyata tak menghentikan masalah. Pernikahan secara Agama Islam pada tanggal 23 Juli 2022 itu dinilai kalangan aktifis melahirkan problema baru.
Kedua pihak, keluarga korban dan pelaku, sepakat setelah menikahkan Siri diteruskan ke pernikahan secara hukum negara. UU Nomor: 16 tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebut batas minimal menikah adalah 19 tahun. Sedangkan UU Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA), menyebut usia anak hingga umur 18 tahun.
Oleh karena itu pada tanggal 25 Juli 2022, orang tua anak perempuan yang jadi korban kekerasan dari guru ngaji berumur 22 tahun tersebut, mengurus Dispensasi Nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Tuban. Kini perkara tersebut telah menjadi perhatian publik, terlebih pihak Polres Tuban rupanya juga menyelidiki kasus dari desa tepian sungai Bengawan Solo tersebut.
Sebenarnya LBH KP Ronggolawe Tuban, kata Direktur LBH KP Ronggolawe Nunuk Fauziah, telah melakukan pendekatan dan advokasi kepada keluarga korban. Orang tua korban menyatakan mengambil jalan kekeluargaan, karena pihak keluarga pelaku telah berjanji bertanggung jawab dengan menikahi anaknya setelah melahirkan.
Oleh karena itu tidak akan melaporkan masalah yang menimpa anak gadisnya ke ranah hukum. Ia juga merasa bangga jika anaknya melahirkan bayi dari keturunan kiai.
“Kasus kekerasan seksual bukan delik aduan,†sergah Ilma Sovri Yanti dari Kantor Berita Anak Indonesia (KBAI) dalam zoom meeting bersama 28 aktifis dari berbagai lembaga nasional jejaring LBH KP Ronggolawe, Selasa (25/07/2022) malam.
Para aktifis tersebut, diantaranya, berasal dari LBH KP.Ronggolawe KP.Ronggolawe, Koppatara, KBAI, LKP3A Fatayat Sleman, LPAI, KPI, Formujeres, Peacegen, Sapuan Blitar, APPA, WCC Dian Mutiara, Apel, Adamuka, Fokker, PB Jatim, akademisi, dan praktisi media massa.
Kasus kekerasan seksual, tambah Ilma, demikian perempuan aktivis ini akrab disapa, bukan hal main-main. Apapun bentuk kasus dengan korban anak, tidak hanya membawa kerugian terhadap korbannya, tapi juga menjadi preseden buruk bagi penanganan hukum di Indonesia, khususnya pada kekerasan seksual.
Jika korban, orangtuanya atau keluarganya tidak melapor, siapapun bisa melaporkan kasus tersebut ke lembaga hukum. Oleh sebab itu berbagai jalan akan ditempuh oleh jajaran aktivis agar masalah asusila itu diselesaikan secara hukum.
“Sepanjang memenuhi unsur dan memiliki bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual, kita akan mendorong diproses hukum,†tegas Ilma.
Bila keluarga korban tetap tidak melapor, menurut Sri Wahyuningsing dari Women Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara, maka kita akan mendesak kepolisian yang telah melakukan penyelidikan untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
“Jika tidak ada yang lapor, kita akan menindaklanjuti,†tegas Sri Wahyuningsih.
Temuan di lapang menyebut, alibi menghindari dikategorikan perkara kekerasan seksual acapkali didalihkan sebagai perbuatan suka sama suka, kemudian kawin Siri dan lainnya. Kasus permohonan Diska, sebagai prasyarat pernikahan anak, di Tuban ini tergolong tinggi. Kantor Kemenag setempat mencatat angka permintaan Diska tahun 2020 sebanyak 401 pemohon. Tahun 2021 sebanyak 184, dan hingga bulan Mei 2022 tercatat 77 pemohon.
Kasus Tuban ini melengkapi catatan panjang ihwal permohonan Diska di Jatim. Sesuai catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, Dista tahun 2019 sebanyak 5.766 kasus, 2020 sebanyak 17.214 kasus, dan pada tahun 2021 sebanyak 17.151 kasus.
Ihwal Diska sebagai prasyarat perkawinan anak, Tuban penyokong angka enam besar dari 38 kabupaten/kota di daerah yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu, bersama Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Probolinggo, dan Kabupaten Situbondo. Secara nasional Komnas Perempuan merilis, pada tahun 2019 sebanyak 23.100 kasus, 2020 sebanyak 64,211, dan kasus di tahun 2021 sebanyak 59.709.
Sekalipun undang-undang mengijinkan pernikahan anak dengan bekal Diska, namun hasil perkawinannya memiliki implikasi panjang. Termasuk di dalamnya nasib anak hasil pernikahan tersebut.
Diska yang dimohon orang tua korban, harus diantisipasi ketika disetujui hakim di PA. Hakim harus mendapatkan informasi detail tentang fakta lapang, agar bisa menjadi pertimbangan layak atau tidak diberikan rekomendasi terhadap kasus Plumpang.
Oleh sebab itu, bagi Wahyu, begitu perempuan aktifis tersebut akrab dipanggil, komunitas aktifis dari berbagai lembaga akan mengarahkan kasus kekerasan seksual tersebut ke ranah hukum. Patut diingat secara perdata anak hasil perkawinannya juga harus dijamin akte kelahiran, biaya hidup, kesehatan, dan jaminan lainnya.  Selanjutnya menjadi aspek pidana.
_________________________________
“Kebutuhan anak juga harus dirincikan yang nantinya menjadi terhutang, jika pelaku tidak membiayainya.â€
Sri Wahyuningsih, WCC Dian Mutiara.
________________________________
Jika kasus Tuban ini telah menjadi milik publik, maka pengawalan perkaranya bisa makin jelas. Seperti kasus serupa lain yang telah menjadi advokasi bersama.
Terhadap kasus kekerasan seksual, timpal Ilma, setelah edukasi kepada korban, keluarganya, lingkungan sekitar, dan organ pemerintah desa tetap bergeming, berarti perspektif mereka terhadap kasus tersebut masih kurang. Bisa diartikan pula jika informasi peraturan perundang-undangan yang mereka terima belum utuh. Hal ini harus pula menjadi garapan serius.
“Prinsip kita adalah kamu atau saya yang akan dipenjara, karena kalau didiamkan akan ada pasal yang akan menjerat kita sendiri,†tegas Ilma seraya menambahkan, karena kita paham ada hal yang menyangkut kekuatan hukum bila kita melihat, dan mengetahui atau menyaksikan.
Selama proses acara di tingkat penyidikan, menurut Advokad LBH KP Ronggolawe Bernike Hangesti, biasanya terkendala dengan Restorasi Justice (RJ). Surat pernyataan bisa dijadikan RJ bagi penyidik, tapi RJ harus ditetapkan di Pengadilan Negeri (PN) sehingga perlu dilakukan investigasi prosesnya.
Perempuan advokad ini berharap, terkait dengan penerapan hukumnya harus  diupayakan menggunakan UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jangan UU PA karena menurut fakta di lapangan pada Pasal 81 undang-undang ini banyak kekurangan. Salah satunya musti dibuktikan dengan terjadinya kekerasan. Kekerasan melakukan persetubuhan.
Oleh sebab itu jika orang tua korban tidak mau melapor, maka kita laporkan saja karena orang tua menghalangi proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan seksual. Demikian ungkap Bernike Hangesti.
“Saya tidak setuju bila kasus kekerasan seksual dapat di Restorasi Justice, karena masalah ini adalah perkara asusila,†sergah M Sholahudin dari LBH KP Ronggolawe.
Disana ada paksaan dalam bentuk verbal, paksaan dalam bentuk bujuk rayu, dan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Ini merupakan bagian-bagian dari pemaksaan. Jadi kekerasan tidak harus berupa fisik atau tekanan fisik, tapi konstruksi yang dibangun atau kemudian ada relasi yang timpang dan paksaan sehingga bisa dikenai Pasal 81 KUH Perdata (KUHPer).
Yurisprudensi Kasus Syeh Puji
Kasus dari daerah yang pada tahun 2018 meraih status sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) itu, nilai Sholahudin, bisa diseret ke yurisprudensi dari keputusan PN Semarang terhadap kasus perkawinan anak, Pujiono Cahyo (Syeh Puji) dan Lutfiana (12 tahun). Pujiono dikenai Pasal 81 KHUPer kemudian junto Pasal 88 UUPA.
Syeh Puji menikah Siri dengan Lutfiana. Orangtuanya tidak mau lapor, kemudian ada aktivis lapor di Mabes Polri, dan kasus bergulir dua tahun. Endingnya pada bulan November 2010 dihukum 4 tahun penjara di PN Semarang.
Karena dianggap tak cukup bukti, menurut Sholahudin, kasus Pujiono sempat di SP3. Kondisi itu terjadi karena opini yang dibangun sama dengan yang dibangun polisi Tuban. Reskrim Polres Tuban menyatakan, jika keduanya pacaran sehingga digiring untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Muncullah inisiatif perkawinan Siri.
Sedangkan, diantara hasil penyelidikan dari Reskrim Polres Tuban, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrip Polres Tuban AKP M Ganantha kepada sejumlah jurnalis, jajarannya menemukan fakta bila pelaku dengan inisial AH dan korban berinisial M telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun terakhir. Pacarannya kebablasan hingga melakukan persetubuhan yang menyebabkan kehamilan. Pada Selasa (19/07/2022)Â jam 20.00 melahirkan bayi lelaki.
Dikatakan pula kedua pihak keluarga sepakat berdamai secara keluargaan. Pelaku juga bertanggung jawab menikahi korban, sehingga pihak korban tak menuntut secara hukum.
“Perlu kita ingatkan kembali terminologi suka sama suka itu tidak ada, hal tersebut merupakan manipulasi,†timpal Akademisi dari UBAYA Surabaya, Dian Noeswantari dalam diskusi mengurai kasus kekerasan seksual sepanjang dua jam lebih.
Korban kekerasan seksual yang masih usia anak, belum dapat membedakan antara keinginan dan kebutuhan sehingga memungkinkan mengalami kecanduan seksualitas. Akibatnya masyarakat melihat korban berubah genit, dan anggapan miring lainnya. Hal negatif lain korban menderita trauma, tragedi yang menimpanya dapat memicu perilaku fatal sampai bunuh diri.
“Perkawinan Siri dalam hukum negara tidak dianggap perkawinan, karena hanya ijab qobul sebagai syariat agama jika terpenuhi syarat hukumnya,†ungkap Sholahudin, “tapi tetap tunduk pada UU Perkawinan, dan kasus Pujiono dulu juga pernikahan Siri kemudian bergulir hingga dipidana empat tahun.â€
Selain itu, kasus kekerasan seksual di Tuban tersebut, bisa dikenakan Pasal 288 KUHP. Dalam Ayat 1 pasal tersebut menyebut, “persetubuhan terhadap istri yang di bawah umurâ€.  Apalagi kalau sampai menimbulkan kehamilan.
Kasus sewarna yang menimpa santri anak di Tuban, kata Anis Su’adah dari Asosiasi Perempuan Lamongan (APel), juga pernah terjadi di Kabupaten Lamongan, Jatim tahun 2020. Konstruksi kasus awalnya dibangun dengan terminologi suka sama suka.
Setelah dimediasi dan didampingi APel, korban kemudian melapor. Saat proses pelaporan berjalan pelaku ini bersedia menikahi korban. Orang tua korban pun mengajukan Diska ke PA.
“Kami melakukan audensi dengan PA, hingga akhirnya Diska tidak dikabulkan,†kata Anis Su’adah.
Setelah berjalan dua bulan, tanpa sepengetahuan lembaga pendamping (Apel)Â korban mendatangi PA untuk mengajukan Diska lagi. Setelah mengantongi Diska korban dan pelaku menikah secara sah.
“Walau demikian proses hukumnya tetap berjalan, dan pelaku tetap mendapatkan hukuman delapan tahun penjara,†pungkas Anis Su’adah.
Nasib Anak Korban Kekerasan Seksual
Hal penting lain yang perlu mendapat perhatian adalah nasib anak yang dilahirkan korban dari kasus kekerasan seksual. Ia harus diselamatkan, sebagaimana amanat UU PA, dan tentunya juga UU Perkawinan.
“Kami juga fokus kepada anak korban, karena ia juga punya hak yang sangat penting untuk mendapatkan jaminan,†kata Sri Wahyuningsih.
Hak tersebut adalah kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan hak partisipasi. Karena dalam hal ini bayi, maka hak anak harus dipenuhi.
Pada hak kelangsungan hidup, menurut Wahyu, pertama kali yang harus diurus orangtuanya adalah akte kelahiran. Dalam akte harus ditulis ayah dan ibu, ada juga akte yang hanya ditulis ibu.
Dengan alasan bahwa kelangsungan hidup anak dengan pencatatan akte, maka hal tersebut bisa beritahukan kepada keluarga korban. Hal ini harus dipenuhi, karena jika tidak dijalankan bisa diadukan secara perdata dan pidana.
Hak tumbuh kembang. Akte kelahiran juga merupakan pengakuan dari negara terhadap anak. Tumbuh kembang tidak hanya sebatas perkembangan anak yang sehat, tetapi juga anak diakui sebagai warga Negara Indonesia.
____________________________

“Anak mempunyai hak untuk mendapatkan biaya hidup, kesehatan, dan biaya lainnya. Utamanya harus ada pengakuan dari bapak,” tegas Sri Wahyuningsih.Â
___________________________________
Sedangkan hak perlindungan. Sebagai lembaga Non Goverment Organization (NGO) perlu menyampaikan, bahwa perlindungan yang utama adalah kepada Yang Maha Kuasa, kemudian perlindungan secara kewarganegaraan. Salah satunya pembiayaan hidup dijamin oleh siapa?
Sementara untuk hak partisipasi, karena masih anak atas dasar hak anak itulah kita dapat melakukan pendekatan, dan penyampaian. Tentu saja tidak hanya menyampaikan secara lisan, tapi juga harus disimpan melalui pelbagai piranti media.
“Tujuannya agar ketika melakukan pendekatan, dan penyampaian kepada korban atau keluarganya tidak dituntut mencemarkan nama baik orang,†papar Wahyu.
Kasus kekerasan seksual dengan korban anak, ujar Sholahudin, biasanya antara keluarga korban dan pelaku berharap segera selesai dengan jalan menikahkan mereka. Jika terkaji perkawinan, korban perlu dikuatkan secara psikis karena disana pasti tekanan psikologis yang kuat.
_________________________
“Keputusan mengawinkan anak korban kekerasan memberi keuntungan bagi pelaku, tapi menjadi penderitaan bagi korban dan keluarganya.â€
M Sholahudin, LBH KP Ronggolawe.
____________________________
Rangkaian pendampingan terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukannya, ditemukan fakta tak jaminan keputusan perkawinan menjadikan korban bahagia. Bisa saja setelah menjalani perkawinan korban akan diceraikan.
“Pelaku menganggap setelah menikahi korban, maka unsur hukumnya sudah tidak ada karena sudah melakukan pertanggujawaban melalui dispensasi tersebut,†paparnya seraya menambahkan, hal itu dari beberapa kasus sering kali menjadi modus dari pelaku.
Sekadar sharing terkait kasus kekerasan seksual, menurut Ema Kemalawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), lembaganya sempat menangani kasus dimana pihak keluarga banyak mendapatkan intimidasi dari pelaku, karena pelakunya adalah oknum ustad.
Ketika proses kasus berjalan, keluarga korban berinisiatif melapor ke Komnas Perempuan. Pengadilan memutus pelaku dari kasus tersebut dengan 16 tahun penjara, enam bulan kurungan, dan denda Rp10 juta.
“Kami siap memfasilitasi jika kasus di daerah tersebut sampai ke lembaga di Jakarta,†pungkas perempuan aktifis dari lembaga berbasis di ibukota tersebut. (teguh budi utomo)