Polisi Kesulitan Naikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan

Satgas PPA Polres Tuban 2

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Jajaran Satuan Reskrim Polres Tuban, Jawa Timur kesulitan menaikkan status kasus Kekerasan Seksual (KS) yang melibatkan anak kiai di Plumpang, Tuban dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus asusila tersebut.

Ke tujuh saksi tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Ganantha, dari unsur keluarga korban, keluarga pelaku, dari warga sekitar. Diakui memang belum memeriksa korban berinisial M, lantaran baru saja melahirkan anak dari hubungannya dengan pelaku AH (22 tahun). Jajarannya masih mempertimbangkan banyak hal dalam menangani kasus dengan korban anak berumur 14 tahun itu.

“Kita mempertimbangkan diantaranya masalah sosialnya, dan masalah yang ada dalam kasus itu sendiri, sehingga belum naik ke penyidikan,” kata Ganantha usai Lounching Satgas  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di gedung pertemuan di kompleks Mapolres Tuban, Jumat (29/07/2022) siang.

Sesuai hasil penyelidikan aparat Reskrim, polisi menemukan tidak  ditemukan fakta terjadi kekerasan dari kasus tersebut. Tak ada unsur bujuk rayu, tipu muslihat dari pelaku—anak kiai–terhadap korban yang  berstatus sebagai santrinya.

“Mereka murni berpacaran, hingga terjadi hubungan sampai hamil dan melahirkan,” kata Ganantha.

Sedangkan dalam sambutan saat Lounching Satgas PPA, Kapolres Tuban AKBP Rahman, menyatakan, jajaran Polri memiliki atensi tinggi terhadap kasus KS. Polres Tuban sendiri teah menyiapkan Satgas PPA untuk menerima pengaduan, sekaligus bisa optimal dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga :   Bukan Hanya Pabrik Metanol, Pupuk Sriwidjaja Juga akan Bangun Pabrik di Bojonegoro

Termasuk pula menyiapkan ruang konseling untuk kasus KS, ruang istirahat, ruang menyusui, dan tempat bermain anak. Ini sebagai upaya agar penanganan kasus KS bisa berjalan maksimal.

Pada sisi Sumber Daya Manusia (SDM), tambah mantan Kapolres Sumenep itu, jajaran Polres telah diberikan pelatihan agar kapasitas  personilnya mumpuni dalam menangani perkara KS. Mereka bisa lebih memiliki kapasitas, tak sekadar menjalankan tugas penegakakan hukum, namun juga memiliki empati terhadap korban KS.

“Prinsip kita yang bersalah akan ditindak, dan yang tidak bersalah mendapatkan perlindungan secara hukum,” tegas Rahman.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Arif Budiono, yang juga hadir dalam kegiatan usai sholat Jumat tersebut, menyatakan, penegakkan hukum baik itu UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maupun UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebut sanksi hukumannya sangat berat.

“Kerasnya hukuman terhadap pelaku kejahatan KS diharapkan bisa mencegah terjadinya kejahatan terhadap perempuan dan anak,” tegas Arif Budiono.

Hakim senior asal Semarang itu menambahkan,  KS terhadap perempuan dan anak adalah bentuk kejahatan luar biasa sehingga perlu perlakuan yang luar biasa pula. Oleh sebab itu KS bukan delik aduan, sehingga ada korban melapor atau tidak, kasus ini tetap mendapatkan perlakuan hukum.

________________

Baca Juga :   Terlambat Operasional, DPRD Bojonegoro Minta RSUD Temayang Segera Buka Layanan

“Ada atau tidak pengaduan aparat wajib memprosesnya secara hukum, karena kasus kekerasan seksual adalah delik umum, bukan delik aduan.”

Ketua PN Tuban, Arif Budiono.  

_______________________

Diingatkan pula, dampak psikologis dari KS terhadap anak seumur hidup. Oleh karena itu sekalipun sudah menikah, perkara hukumnya harus tetao berjalan.

Ia pun meminta agar Dinas Sosial PA Tuban menganggarkan dalam APBD untuk memberikan fasilitas terhadap korban KS. Hal ini sebagai bentuk fasilitas negara terhadap perempuan dan anak dari kejahatan seksual.

Sidang Diska Dikawal Satpam

Sementara itu, pada hari sama Pengadilan Agama (PA) Tuban menggelar sidang permohonan Dispensasi Nikah (Diska) dari keluarga korban. Diska menjadi dokumen utama sebagai syarat pernikahan anak.

Pantauan di lokasi PA, sidang tersebut dikawal banyak Satpam mungkin mempertimbangkan adanya isu bakal terjadi unjuk rasa. Pengamanan yang tidak biasa, dan dinilai berlebihan tersebut baru kali pertama terjadi di kantor pengadilan di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Tuban.

Ketika datang ke PA keluarga pelaku dikawal dengan mobil minibus jenis Elf. Mereka memasuki arena persidangan dengan pengamanan Satpam.

“Menurut kami ini menjadi perlakuan berlebihan, dan terkesan memberi perlindungan pada pelaku kejahatan seksual,” kata Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziah, saat dikonfrontir terkait persidangan Diska di PA Tuban. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *