SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Karut-marut pelantikan 530 pejabat dilingkungan Pemkab Tuban, Jatim pada 8 Januari 2022 lalu yang dinilai Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) melanggar peraturan perundang-undangan tampaknya bakal makin Panjang. Itu terjadi lantaran Bupati Tuban ditengarai tak menindaklanjuti rekomendasi komisi tersebut.
KASN menilai surat Bupati Tuban tertanggal 30 Mei 2022 sebagai jawaban terhadap Surat KASN Nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Demosi/Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemkab Tuban, bukan sebagai tindak lanjut rekomendasi KASN.
Demikian pula dengan surat jawaban dari Bupati Tuban Nomor: 800/4206/414.203.3/2022 tanggal 7 Juli 2022, perihal tanggapan terhadap Penegasan Surat Rekomendasi KASN. Oleh sebab itu KASN mengambil langkah mengundang Bupati dan Pimpinan DPRD Tuban ke Jakarta pada Jumat (5/08/2022).
KASN dalam surat bernomor UND-574/JP.01/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022 kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Tuban, menyatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 31 ayat (2) bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Disebutkan pula, bahwa surat dengan perihal undangan akselerasi tindak lanjut atas Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022. Di samping itu Komisi juga meminta Tim Penilai Kinerja Pemkab Tuban, beserta pejabat terkait yang memahami permasalahan dalam
rekomendasi KASN untuk hadir, membahas proses akselerasi tindak lanjut Rekomendasi KASN tersebut.
Panggilan KASN ke Jakarta tersebut, menurut Ketua DPRD Tuban H Miyadi, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang belum dilaksanakan oleh Bupati Tuban. Ia nilai hal itu sesuai mekanisme perundang-undangan yang mengatur kinerja lembaga KASN dalam menilai ASN.
“Kami menghargai pemanggilan dalam undangan dari KASN, apalagi masalah yang ada di Tuban saat ini dalam penanganan lembaga itu,†kata Miyadi saat dikonfirmasi terkait adanya surat dari KASN tersebut, Rabu (03/08/2022).
Kendati demikian, Ketua DPC PKB Tuban itu menegaskan, sejak awal munculnya kasus itu pihak DPRD memfasilitasi penyesaian masalah tersebut. Teknisnya dengan menugaskan Komisi I yang membidangi masalah itu.
“Sekarang bisa saja telah memasuki tahap mediasi yang dilakukan oleh KASN, dengan mengundang pimpinan ekskutif dan legislatif,†papar Miyadi.
Walau begitu, politisi senior tersebut berharap Bupati menindaklanjuti rekomendasi dari KASN, agar permasalahan, yang mengombang-ambing pikiran ASN itu, segera rampung. Apalagi institusi legal dari pemerintah tersebut, telah mengirim surat penegasan kedua dari rekomendasi yang dikirimnya.
Ketua Baperjakat Pemkab Tuban Dr Budi Wiyana belum berhasil dimintai konfirmasi SuaraBanyuurip.com. Menurut staf di kantornya, Sekda Tuban itu sudah meninggalkan ruang kerja untuk persiapan kegiatan dinas ke luar kota.
“Bapak tidak ada di kantor, beliau persiapan untuk kegiatan dinas ke luar kota,” kata salah satu stafnya, Kamis (4/08/2022) pukul 13.17 WIB.
Perlu diketahui KASN mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Tuban pada bulan Mei 2022 lalu. Rekomendasi berdasar temuan investigasi tim KASN ke Tuban tersebut, diantaranya berisi, pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat pengawas, dan pejabat pengawas di Pemkab Tuban, pada Januari 2022 lalu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
Untuk itu KASN merekomendasikan agar bupati meninjau Kembali SK pengangkatan pejabat dalam mutasi tersebut. Meskipun Bupati Tuban telah mengirim surat jawaban terhadap rekomendasi yang diterimanya, namun hal itu tak dianggap menindaklanjuti rekomendasi. (tbu)