SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Jakarta – silang sengkarut mutasi pejabat di lingkup Pemkab Tuban, Jatim yang terindikasi menyalahi peraturan perundang-undangan, tampaknya cenderung menjauh dari kata selesai.
Mediasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan mengundang Bupati dan Pimpinan DPRD Tuban, pada Jumat (05/08/2022) di Jakarta berakhir deadlock tak membuahkan hasil signifikan.
Dalam pertemuan mulai pukul 10.00 WIB di kantor KASN tersebut, tim eksekutif yang dipimpin Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky bersama Sekda Dr Budi Wiyana tetap kukuh bila mutasi berbasis perampingan karena pemberlaluan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Dinyatakan, jika sudah sesuai prosedur tak melanggar regulasi.
Sementara itu, pihak Pimpinan DPRD Tuban (legislatif) yang menugaskan Komisi I, juga bertahan pada sikap jika mutasi pejabat pada 8 Januari 2022 lalu, menyalahi peraturan perundang-undangan. Terbukti dalam prosesi mutasi 530 pejabat tersebut terjadi demosi (penurunan) eselon dan nonjob.
Akibat kasus tersebut KASN menerjunkan tim investigasi ke Bumi Ranggalawe. Mereka menemukan indikasi penyimpangan, sehingga mengeluarkan rekomendasi, yang diantaranya, berisi perintah agar SK Bupati terkait pelantikan tersebut ditinjau kembali.
Selain itu, Komisi juga memerintahkan agar pejabat yang terkena demosi dikembalikan jabatannya, atau ditempatkan pada eselon setara.
“Bupati dan timnya tetap bersikukuh, jika mutasi yang dilakukan sudah sesuai peraturan karena pemberlakuan SOTK baru,” kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni SH, Sabtu (06/08/2022).
Dalam pertemuan di KASN tersebut, menurut politisi dari PKB Tuban itu, tim dari Pemkab Tuban merasa benar dengan dasar hukum mutasi pegawai yang dilakukannya. Hal tersebut berseberangan dengan temuan lapangan tim investigasi KASN, dan dasar hukum dari keluarnya rekomendasi.
Mendekati sholat Jumat, pertemuan dijeda. Kemudian dilanjutkan kembali setelah ritual agama Islam itu pertemuan dilanjutkan.
Pada sesi kedua pertemuan itu, tak berlangsung lama karena rombongan dari Pemkab Tuban harus mengejar pesawat untuk balik ke Jatim. Setelah itu KASN menjadwalkan dalam bulan ini akan dilakukan pertemuan lagi, untuk menyelesaikan kasus yang membikin panas dingin ASN Tuban tersebut.
“Kemarin rapatnya deadlock belum ada hasil yang signifikan, karena dari pihak eksekutif memberikan argumen yang bertele-tele, dan selalu yang dibuat dasar adalah perubahan SOTK,” papar Roni yang dalam pertemuan tersebut ditugaskan oleh Pimpinan DPRD Tuban.
Sedangkan Ketua DPRD Tuban, H Miyadi, menyatakan, pihaknya berharap masalah, yang saat ini menjadi perhatian serius, dari KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu segera selesai.
“Kita berharap penyelesaian dari masalah itu tetap berpangku pada peraturan perundang-undangan,” kata Miyadi.
Lebih dari itu, Miyadi saat dikonfrontir sehari sebelum pertemuan Jakarta tersebut menegaskan, Dewan berharap agar solusi yang akan lahir dari penyelesaian kasus tersebut tak merugikan PNS atau KSN. Kasus ini mengangkut kelangsungan karir, dan kesejahteraan mereka.
“Kita lihat saja nanti seperti apa akhirnya,” demikian tegas politisi senior itu. (tbu)