257.455 Liter BBM Subsidi Telah Disalahgunakan, Polri Tangani 49 Kasus

ANTRE : Petugas SPBU sedang beraktivitas mengisi BBM ke kendaraan.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penanganan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan. Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi hingga Mei 2022 sudah mencapai 257.455 liter.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Apalagi, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

“Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,” ujar Nicke sebagaimana dikutip dari laman Pertamina.com.

Nicke mengatakan, tercatat hingga Agustus sepanjang 2022 ini, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran hak rakyat ini. Pertamina, tentu berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini.

Baca Juga :   Stok Pertalite Aman Sampai 17 Hari

“Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” tegas Nicke.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter.

“Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *