Usulkan Subsidi Solar Rp3 Ribu/Liter, Komisi VII : Solar Subsidi Banyak Disalahgunakan

Solar subsidi.
Pejabat Kementerian ESDM saat sidak pengisian solar subsidi di salah satu SPBU.

SuaraBanyuurip.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan subsidi tetap untuk minyak solar pada RAPBN tahun 2025 sebesar Rp1.000 – Rp3.000 per liter. Komisi VII DPR RI menyoroti solar subsidi masih banyak disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan, karena disparitas harga solar yang tinggi antara harga subsidi dan harga non-subsidi di pasaran.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, subsidi tetap untuk minyak solar ini perlu dilakukan mengingat harga keekonomian minyak solar mencapai Rp12.100/liter sedangkan Harga Jual Eceran sebesar Rp6.800/liter.

Minyak solar, kata Arifin, masih banyak dipergunakan untuk transportasi darat, transportasi laut, kereta api, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum, sehingga diperlukan upaya menjaga harga jual eceran minyak solar.

“Dalam RAPBN T.A. 2025, kami mengusulkan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sebesar Rp1.000 – Rp3.000 per liter dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI beberapa hari lalu.

Selain mengusulkan subsidi tetap untuk minyak solar, Arifin melanjutkan, Kementerian ESDM juga mengusulkan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar 18,84 – 19,99 juta Kilo Liter (KL). Usulan tersebut terdiri dari minyak tanah sebesar 0,51 – 0,55 juta KL dan minyak solar sebesar 18,33 – 19,44 juta KL.

“Kami mengusulkan volume BBM bersubsidi dalam RAPBN TA 2025 sebesar 18,84 – 19,99 juta KL,” ujar Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Arifin menjelaskan bahwa pemerintah terus memberikan subsidi tetap untuk BBM Solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah, dengan pengendalian volume dan mengontrol kelompok atau sektor yang berhak mendapatkan manfaat.

“Pemerintah mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, terutama ICP dan nilai tukar Rupiah, saat menentukan besaran subsidi tetap Solar,” tegasnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Nasril Bahar menyampaikan bahwa solar subsidi masih banyak disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan. Hal ini terjadi karena disparitas harga solar yang tinggi antara harga subsidi dan harga non-subsidi di pasaran.

“Mereka membeli solar bersubsidi dengan harga murah dan kemudian menjualnya kembali ke industri pertambangan dengan harga yang lebih tinggi,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kementerian ESDM mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Selain itu, juga akan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *