Suarabanyuurip.com – Paijan Sukma Dikrama
Tuban – Komunitas pekerja jurnalis di Kabupaten Tuban, Jatim, Ronggolawe Press Solidarity (RPS), menggelar refleksi kemerdekaan pers tahun 2022 di Balai Wartawan di Jalan Pramuka 1 Tuban, Rabu (31/08/2022).
Kegiatan bertajuk Cangkrukan Jurnalistik yang disupport oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Ghopo Tuban itu, diikuti lebih dari 25 wartawan dari wilayah Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan. Mereka berasal dari media cetak, online, radio, dan televisi yang tergabung dalam AJI, PWI, RPS, Media Centre Pemkab Tuban, dan DPRD setempat.
Tampak hadir mengikuti perhelatan bernuansa kritis tersebut, diantaranya, Senior Manager of Corporate Communication SIG Ghopo Tuban Setiawan Prasetyo, dan Kepala Dinas Kominfo Statistika dan Persandian Pemkab Tuban Arif Handoyo. Tiga pemantik diskusi masing-masing Trainer Cek Fakta jejaring Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim Edy Purnomo, Pemred Blok Tuban Sri Wiyono, dan jurnalis gaek Teguh Budi Utomo.
Cangkrukan (nongkrong bareng-Red) mengupas UU 40/1999 tentang Pers, UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kode Etik Jurnalistik itu berlangsung hangat.
Kegiatan dalam bentuk cangkrukan tersebut, menurut Ketua RPS Tuban Khoirul Huda, supaya pesannya lebih sampai ke peserta diskusi. Jurnalis perlu merefleksi karena di Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro terus bermunculan oknum yang mengaku wartawan melakukan praktik dengan dampak pencemaran profesi jurnalis.
“Selain merefleksi kemerdekaan pers, kami juga ingin wawasan jurnalis berkembang seiring dengan perkembangan ilmu jurnalistik,” ujar Khoirul Huda.
Pemred Suarabanyuurip.com Teguh Budi Utomo saat memantik diskusi dalam Cangkrukan Jurnalistik yang digelar RPS Tuban di Balai Wartawan Tuban.
© 2022 suarabanyuurip.com/Paijan Sukma Dikrama
Sedangkan Setiawan Prasetyo dari SIG menyatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan RPS Tuban. Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin untuk peningkatan kapasitas wartawan.
“Selamat bercangkrukan, semogta menghasilkan sesuatu yang bermanfaat,” kata Iawan, begitu pejabat SIG itu akrab disapa.
Pada kesempatan sama Arif Handoyo menyatakan, mendukung program RPS dan SIG untuk menambah pengetahuan jurnalistik di Tuban dan sekitarnya. Kegiatan ini tidak hanya bermanfaaat untuk wartawan tetapi juga untuk Humas Pemkab dan DPRD Tuban.
“Ke depan Dinas Kominfo akan menyinergikan kegiatan wartawan, SIG, dengan Pemkab. Dengan peran serta para jurnalis, pembangunan di Tuban semakin optimal,” sambung mantan Kabag Hukum Setda Tuban itu.
Mengawali diskusi Edy Purnomo membahas UU ITE. Tujuan UU ini untuk mengatur Ecomerce (nama domain, tanda tangan elektronik, jual beli, dsb), dan tindak pidana teknologi informasi (konten ilegal, SARA, dan lainnya).
“Yang sering menjerat jurnalis adalah soal konten,” ujar Edy Purnomo.
Ia katakan, kenapa UU ITE mengancam kebebasan pers. Berdasarkan catatan safenet, dalam waktu rentang 2017-2021 ada 24 jurnalis yang dilaporkan karena pelanggaran UU ITE. Terbanyak di tahun 2018 ada 7 kasus, dan 2019 sebanyak 8 kasus.
Terkait sajian produk jurnalistik, sergah Sri Wiyono yang membawa materi UU Pers, dalam BAB 1 pada butir 10 disebutkan bahwa jurnalis dan wartawan memiliki hak tolak menyebutkan nama dan identitas sumber berita.
“Namun, ini harus dilihat situasi dan kondisi serta urgensi atau kepentingannya apa. Sebelum menulis berita, harus kuat di data, ada perjanjian dengan narasumber, dan wajib ada konfirmasi,” jelas jurnalis yang cukup lama bertugas di wilayah Kabupaten Blora, Jateng itu.
Butir 11 tentang hak jawab juga urgen dipahami oleh jurnalis. Di mana hak seseorang memberi tanggahan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Lalu, butir 12 soal hak koreksi dimana hak seseorang mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.
“Bab II Pasal 5 juga wajib menulis dugaan atau diduga dalam kasus korupsi atau pencabulan. Sebab, yang dapat memutuskan benar salah sebuah kasus adalah hakim di pengadilan,” jelasnya.
Sesi terakhir membahas etika profesi dan jurnalisme yang disampaikan Teguh Budi Utomo. Selain etika, seorang jurnalis harus memperhatikan beberapa prinsip seperti prinsip tanggung jawab, keadilan, ekonomi, dan integritas moral.
“Tujuan etika profesi agar bertindak profesional, menjaga kesejahteraan keluarga, memiliki sistem kinerja tertib, dan meningkatkan produktifitas,” jelasnya. (psd)