Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – R. Teguh Santoso, Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi, menyebut, Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah disinyalir telah menyalah gunakan wewenang dan sewenang-wenang terhadap keputusan pemberhentian Dirut PT ADS.
“Tindakan Bupati Anna atas keputusan a quo, bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata R. Teguh Santoso, PH Lalu M. Syahril Majidi kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (06/09/2022).
Dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dalam Pasal 52 Permendagri Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, secara jelas dan tegas bahkan mengatur masa jabatan direksi adalah lima tahun, terkecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Bahkan, peraturan perundang-undangan justru mempertegas bahwa RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) harus memperhatikan keahlian khusus terhadap masa jabatan direksi dan atau komisaris yang semestinya bagian dari evaluasi kinerja direksi dan atau komisaris,” tegas Teguh.
Oleh sebab, Teguh menyatakan keberatan dan menolak keputusan pemberhentian Dirut PT ADS. Dia juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor :118/343/Kep/412.013/2022 tentang pemberhentian Direktur Utama PT ADS yang ditetapkan dan ditandatangani Bupati Bojonegoro tanggal 26 Agustus 2022, tidak sah, dan bahkan batal demi hukum, cacat prosedur, dan konsiderannya tidak sesuai substansi.
“Maka seyogyanya, keputusan tersebut harus dicabut oleh pembentuk keputusan. Dalam hal ini oleh Bupati Bojonegoro,” tandasnya.
Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Sekretaris Daerah, Nurul Azizah, tidak memberikan komentar saat diminta menanggapi perihal penolakan SK Bupati atas pemberhentian mantan Dirut ADS, Lalu M. Syahril Majidi, yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya.
“Mboten (tidak ada komentar),” ucapnya singkat.(fin)