Indonesia Kalah Gugatan di WTO, DPR RI Dukung Larangan Ekspor Bijih Nikel

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat melihat progres proyek Smelter Freeport di Kabupaten Gresik, Jatim.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Komisi VII DPR RI mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor bijih nikel dan tembaga. Meskipun Indonesia kalah di sidang gugatan Uni Eropa di organisasi perdagangan dunia (World Trade Organizations/WTO).

Gugatan tersebut muncul atas keputusan pemerintah Indonesia pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto mengatakan larangan ekspor ini dipandang penting untuk pengembangan hilirisasi nikel di dalam negeri. Karena itu, politisi PKS itu sangat mendukung kebijakan tersebut.

Bahkan fraksi PKS, lanjut Rofik, mendukung pemerintah membangun smelter untuk mempercepat pengembangan hilirisasi komoditas nikel.

“Kebijakan ini baik untuk mengembangkan hilirisasi komoditas nikel, sehingga memiliki nilai tambah yang besar di dalam negeri,” kata Rofik dalam keterangan resminya yang dikutip dari Parlementaria, Selasa (13/9/2022).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat menyampaikan, penghentian ekspor nikel menjadi semangat memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air. Ini menjadi momentum menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri.

Baca Juga :   Ekspor Batubara Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Presiden Jokowi mencontohkan, nilai tambah yang dihasilkan dari hilirisasi industri tembaga lewat akuisisi PT. Freeport Indonesia sejak 2018. Akuisisi ditempuh setelah Freeport tak kunjung menyepakati permintaan pemerintah membangun fasilitas smelter yang menurut Jokowi akan selesai dibangun di Gresik pada 2024. Indonesia hanya mendapat 62 persen dari dividen, royalti, dan pajak dari Freeport.

Rofik menambahkan, bila ditambah pendapatan dari mitra-mitranya, pemerintah bisa meraih 70 persen dari pendapatan yang dimiliki Freeport. Presiden mrnyatakan, pendapat sebesar itu bila masuk kas negara, pasti akan meringankan beban APBN.

Rofik melanjutkan, Pemerintah Indonesia memastikan tetap menolak pembukaan ekspor bijih nikel meski sudah kalah pada sidang WTO.

“Langkah ini diambil pemerintah agar Indonesia tak melulu jadi sapi perah dari komoditas nikel,” tegasnya.

Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga memastikan pemerintah Indonesia belum menyerah dari kekalahan peradilan melawan WTO. Kata Arifin, segala upaya masih akan dilakukan pemerintah Indonesia agar Indonesia tetap mendapatkan nilai tambah dan tak melulu sumber daya mentahnya dikeruk oleh asing.(suko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *