Bupati Bojonegoro Tak Hadir, Sidang Gugatan TKD Kalirejo Ditunda

DITUNDA : Sidang perdana gugatan TKD Kalirejo ditunda, dan sidang bakal dilanjutkan pada satu minggu kedepan.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sidang gugatan terhadap Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) perihal pengembalian status Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo terpaksa harus ditunda sampai satu minggu kedepan. Musababnya, pihak turut tergugat III yaitu Bupati Bojonegoro tak hadir di ruang Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (20/09/2022).

Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, di pihak penggugat, melalui Tim Advokasi dari Aciviena Law Firm, telah mendaftarkan gugatan tersebut dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh YSB.

Sidang perdana ini, dihadiri oleh pihak penggugat, dan pihak tergugat YSB, dan juga turut tergugat I BPN Bojonegoro, tergugat II Camat Bojonegoro. Sedangkan pihak turut tergugat III Bupati Bojonegoro tidak hadir dalam sidang. Perkara ini ditangani oleh Hakim Nalfrijhon sebagai Ketua Majelis, bersama dua Hakim Anggota. Yakni Ida Zulfamazidah, S.H., M.H., dan Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H.

Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon, S.H., M.H., menyatakan, sidang ditunda hingga Selasa (27/09/2022) minggu depan, dengan agenda pemanggilan turut tergugat III yaitu Bupati Bojonegoro.

“Karena pihak turut tergugat III, Bupati Bojonegoro tidak hadir, sidang ditunda sampai satu minggu kedepan di hari yang sama. Dengan agenda pemanggilan tergugat III Bupati Bojonegoro,” katanya.

Koordinator Tim Advokasi Desa Kalirejo, Labib Renedy Crisdianto, S.H., mengaku, tidak masalah dengan ketidakhadiran pihak turut tergugat III. Bagi pihaknya, jikalau Bupati Bojonegoro hadir dalam persidangan pun pihaknya telah mempersiapkan diri.

“Tadi saya mendapat informasi mereka (pihak Bupati) sempat hadir di PN. Tapi dalam ruang sidang kok tidak hadir. Kami tidak tahu apakah mereka sudah punya surat kuasa atau belum,” ujarnya.

Terpisah, Penasehat Hukum YSB, M. Mansur mengatakan, masih menunggu pihak yang belum hadir. Karena belum lengkapnya pihak dalam perkara gugatan berakibat belum terlaksananya jadwal mediasi.

“Yang jelas, apa yang dilakukan oleh Yayasan Suyitno sudah sesuai prosedur waktu itu. Yang saya pelajari seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu, penyebab ketidakhadiran pihak Bupati Bojonegoro secara lembaga di ruang sidang PN Bojonegoro belum dapat diketahui secara pasti. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bojonegoro, Muslim Wahyudi, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *