Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Porli telah menyiapkan regulasi untuk mendukung target 2 juta sepeda motor listrik di Indonesia. Yakni merivisi peraturan polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus menyampaikan revisi Perpol Nomor 7 itu diperlukan karena di kendaraan listrik hanya ada nomor rangka. Sedangkan nomor mesin tidak ada.
“Kamarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin ga ada. Maka, kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak,” ujarnya saat diskusi bersama Staf Khusus Kepresidenan Diaz Hendropriyono dan sejumlah instansi dari pemerintah dan masyarakat.
Kendaraan listrik dapat diketahui dari plat nomor terdapat garis warna biru.
“Regulasi sudah kami revisi, Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan,” tegas Yusri.
Dijelaskan, dalam regestrasi kendaraan bermotor, kepolisian ada di tahapan terakhir setelah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Karena nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah diubah dan sesuaikan,” tegas Yusri dikutip dari laman Polri.
Oleh karena itu, lanjut dia, Polri sudah sangat siap mendukung target Presiden untuk memenuhi target 2 juta kendaraan listrik. Apalagi, kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September 2022 ini, ada 23 ribu. Sebanyak 22 ribu, di antaranya kendaraan roda dua.
Ditambahkan, Kementerian SDM juga mendorong Kepolisian membuat regulasi perubahan sepeda motor konvensional ke listrik.
“Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Kedepan, semua mobil dan motor patroli lalulintas menggunakan listrik untuk tahun depan,” pungkasnya.(suko)