Mulai 20 Maret, Pelaku UMKM Digelontor Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Per Unit

Motor listrik
FOTO ILUSTRASI : Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional kampanye energi bersih melalui kendaraan listrik.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan subsidi motor listrik kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelanggan listrik 450-900. Pemberian subsisi Rp 7 juta per unit motor listrik ini akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, subsidi itu ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.

“Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen lebih,” kata Febri dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA.

“Ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” tegasnya.

Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi kebijakan pemerintah atas pemberian subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit. Karena subsidi tersebut diberikan kepada pelaku UMKM dan pelanggan listrik 450-900. yang akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini berharap pemberian subsidi dapat memberikan peningkatan produktivitas terutama kepada para pelaku UMKM.

“Kita berharap pemberian subsidi tersalurkan tetap sasaran sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha UMKM,” tegasnya dikutip dari Parlementaria.

Sementara itu, Polri telah menyiapkan regulasi untuk kendaraan listrik melalui revisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan. Revisi ini untuk mendukung target 2 juta kendaraan listrik oleh pemerintah pada 2023 ini.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus menyampaikan, kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September 2022 ini, ada 23 ribu. Sebanyak 22 ribu, di antaranya kendaraan roda dua.

“Kendaraan listrik dapat diketahui dari plat nomor terdapat garis warna biru,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, dalam regestrasi kendaraan bermotor, kepolisian ada di tahapan terakhir setelah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Karena nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah diubah dan sesuaikan,” tegas Yusri dikutip dari laman Polri.(suko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *