ASN dapat Cuti Bersama 8 Hari Selama 2023

Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama ASN tahun 2023.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kalender cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN Tahun 2023. Ada delapan hari cuti bersama yang ditetapkan dalam satu tahun.

Penetapan cuti bersama ASN tahun tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022.

Ada beberapa pertimbangan penetapan cuti bersama ASN Di antaranya dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.

Berikut Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2023 yang Ditetapkan :

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *