Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan tentang 8 Formulir UKL-UPL standar kegiatan usaha migas. Aturan tersebut tertuang dalam PermenLHK Nomor 4/2021 sebagai amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta kerja.
Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK, Ary Sudijanto menyampaikan di dalam PermenLHK Nomor 4/2021 memandatkan Pemerintah perlu menyiapkan 1.200 formulir UKL-UPL standar pengelolaan lingkungan hidup seluruh kluster sektor kegiatan berusaha.
“Namun untuk bidang Migas ada 8 fomulir standar yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Ary menjelaskan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
“Kegiatan usaha yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup perlu diatur tata kelolanya melalui standar,” tandasnya.
UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar, digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Usaha dan/atau kegiatan beresiko adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
“Dengan adanya inisiatif kolaborasi antara KLHK, Kementerian ESDM, dan SKK Migas untuk meluncurkan 8 formulir Standar Spesifik untuk Kegiatan Usaha Migas ini merupakan upaya-upaya langkah kerja untuk dapat memenuhi kebutuhan 1.200 formulir UKL-UPL standar spesifik dari seluruh kluster sektor kegiatan berusaha,” tuturnya.
Ary menambahkan, dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat 1 (satu) formulir untuk kegiatan SPBU<20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 (tujuh) formulir UKL-UPL Standar Spesifik yang telah siap tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem informasi Amdalnet yang digunakan untuk proses Persetujuan Lingkungan. Setelah ditanam dalam sistem Amdalnet maka level layanan – service level agreement – SLA untuk penyelesaian proses persetujuan lingkungan bagi kegiatan yang masuk dalam kategori skala risiko usaha Menengah Tinggi diproses dalam waktu 5 hari.
“Sementara untuk yang masuk dalam kategori risiko Menengah Rendah akan diproses dalam waktu 2 jam saja,” pungkas dia dalam keterangan tertulisnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, delapan formulir UKL-UPL Usaha Migas ini merupakan bentuk kemudahan dan fasilitasi pemerintah untuk para pelaku usaha. Sehingga ke depannya kepada para pelaku usaha khususnya terhadap jenis kegiatan yang telah disusunkan formulir UKL-UPL standar spesifiknya.
“Dalam penyusunan dokumen untuk proses Persetujuan Lingkungan dapat menggunakan template formulir yang sudah disiapkan,” tambahnya.
Menurut Tuta seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan dan untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan. Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses Persetujuan Lingkungan. Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk mengurangi ‘ketidakpastian’ dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.
“Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan,” jelas Tutuka.(suko)
Berikut 8 Delapan formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk kegiatan usaha migas :
1) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan seismic di darat;
2) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan seismic di laut;
3) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan pemboran sumur eksplorasi di darat;
4) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan pemboran sumur eksplorasi di laut;
5) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan Vibroseis, seismic di darat;
6) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan SPBU skala kecil <20 KL
7) Formulir UKL-UPK Standar spesifik kegiatan SPBU dengan kapasitas > 20 KL
8) Formulir UKL-UPL Standar spesifik kegiatan pembanguan jaringan distribusi gas rumah tangga.