Kades Samudi Tolak Perjanjian Kerja Sama dengan BPR Bank Daerah

Kades Kepohkidul, Samudi.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sejumlah aparatur pemerintah desa buka suara ihwal Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro yang mengatur pengambilan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) untuk Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Musababnya, mekanisme pembayaran dinilai ruwet.

Kades Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Samudi menilai, Perbup No. 15 tahun 2022 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Pemerintah Desa terlalu dipaksakan.

Sejumlah alasan dia kemukakan, diantaranya Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro dianggap belum layak untuk mengadakan perjanjian kerja sama perihal pengambilan Siltap dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Selain berputar-putar, BPR dinilai belum punya dukungan fasilitas layanan yang memadai.

“Fasilitas pendukung belum ada, misal belum ada ATM. Kalau secara manual tentu tidak praktis dan rawan terjadi penumpukan di satu tempat saat ambil Siltap. Karena kantor BPR belum ada di semua kecamatan. Kami juga pertanyakan, apakah Bank Daerah ini sehat atau tidak,” ujarnya.

Menurut Kades berkepala plontos ini, peraturan tentang pengambilan gaji dibuat semestinya bertujuan untuk memudahkan bukan malah mempersulit. Lagipula, desa memiliki kewenangan mengatur rumah tangga sendiri.

“Saya menolak perjanjian kerja sama dengan BPR Bank Daerah. Karena menurut saya tidak saling menguntungkan, justru merugikan pihak kami. Perbup 15/2022 ini perlu dikaji lagi,” tegasnya.

Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Sutarmini.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Terpisah, Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Sutarmini mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan ketentuan dalam mewujudkan transaksi non tunai sehingga ada transparansi kepada penerima.

Berkenaan pengambilan Siltap, kepada yang berhak dia sampaikan tiga opsi pelayanan. Pertama, bisa meminta diantar ke desa masing-masing. Kedua, bisa ditransfer ke rekening ATM yang dimiliki para penerima di bank mana saja tanpa biaya. Sedangkan opsi ketiga adalah datang mengambil sendiri.

“Bahkan, kalau ambil sendiri ke kantor kami, tidak akan pernah kami tolak sampai pukul 16.00-17.00 WIB, khusus yang ambil Siltap saat hari kerja masih kami layani meski diluar jam layanan,” kata Sutarmini kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (04/01/2023).

Disinggung mengenai Aoutomatic Teller Machine atau (ATM). Perempuan yang mengawali karir salah satunya di PT BPR Jatim ini berpendapat, bahwa ATM adalah teknologi yang mulai ditinggalkan. Seiring dengan tren digitalisasi perbankan.

Para nasabah saat ini dilihat cenderung lebih suka menggunakan fasilitas digital dalam bertransaksi melalui perangkat telepon pintar atau piranti canggih lainnya. Oleh karena itu, kata perempuan asal Blitar ini, BPR Bojonegoro juga telah membuat layanan mobile.

“Namun layanan m-banking BPR atau Bojonegoro Mobile ini sistemnya masih dalam kondisi maintening. Ada juga layanan digital kami lainnya, yakni Bojonegoro Pay, yang bisa untuk bertransaksi dengan lebih dari 180 bank di Indonesia. Bisa juga untuk bayar listrik, angsuran, bayar air, dan sebagainya,” terangnya.

Sementara untuk kantor cabang, Bank Daerah Bojonegoro disebutkan baru memiliki tiga kantor cabang. Yaitu di Sumberejo, Kalitidu, dan Kedungadem. Tetapi didukung oleh layanan sejumlah kantor kas. Yakni  Kantor Kas di Banjarrejo, Baureno, Kepohbaru, Sekar, Ngraho, Kasiman, Sugihwaras, serta satu payment point di Mall Publik.

“Performance kami sangat sehat, NPL (Non Performance Loan) kami di 3,2%. Turun dari sebelumnya di 3,6%,” tutupnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *