Sisa Hutang Rp58 Juta Menjadi Rp800 Juta, BPR Lestari Nusantara Indonesia Digugat

Pengacara H. Sunaryo Abuma'in.
Pengacara dari Kantor Hukum Advokat H. Sunaryo Abuma'in dan rekan, Jalan Imam Bonjol 42 Bojonegoro, H. Sunaryo Abuma'in.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Gara-gara kredit macet, sisa pinjaman seorang nasabah di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang semula Rp58 juta membengkak menjadi sekira Rp800 juta. Buntutnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Nusantara Indonesia selaku pemberi pinjaman digugat di pengadilan negeri setempat.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan nomor register perkara : 7/Pdt.G/2024/PN Bjn. Penggugat telah memberikan kuasa perkara ini kepada H. Sunaryo Abuma’in.

Pengacara dari Kantor Hukum Advokat H. Sunaryo Abuma’in, SHI., SH., MM., dan rekan yang beralamat di Jalan Imam Bonjol 42 Bojonegoro ini mengatakan, bahwa pihaknya mendapat kuasa dari klien untuk melakukan upaya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang mengalami kredit macet.

“Upaya itu antara lain rescheduling, reconditioning, restructuring, dan eksekusi,” katanya kepada Suarabanyuurip, Senin (01/04/2024).

Mbah Naryo, demikian H. Sunaryo Abuma’in karib disapa menuturkan, perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini bermula. Yaitu diawali dari Penggugat atas nama Bambang Sugianto mendapat fasilitas kredit pada tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp100 juta dari BPR Lestari Nusantara Indonesia Cabang Bojonegoro, Jalan Mastrip 46 Bojonegoro.

Untuk kredit yang diajukan, Penggugat memberikan agunan berupa sebidang obyek tanah dan bangunan SHM 78, luas 301 meter persegi yang terletak di Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.

Jangka waktu pelunasan yang tertuang dalam perjanjian kredit itu ialah 24 bulan, dengan pembayaran secara angsuran sebesar Rp6,1 juta setiap bulan. Angsuran ini telah dibayar selama 10 kali, tiap angsuran membayar Rp5 juta. Sehingga tersisa pokok pinjaman sebesar Rp58 juta atau tepatnya Rp58.862.800,00.

Baca Juga :   Kejaksaan Bojonegoro Tahan 2 Tersangka Dugaan Kredit Fiktif BPR Rp600 juta

Namun pada tahun 2016, Penggugat mengalami kolap, usaha tidak lancar sampai dengan tiba musibah Covid-19. Akibatnya Penggugat mengalami kemacetan dalam membayar angsuran di BPR Lestari Nusantara Indonesia hingga tahun 2023.

Klien Mbah Naryo itu kemudian mendapat surat dari Tergugat, yaitu BPR Lestari Nusantara Indonesia, yang dalam pokok surat merujuk pada perjanjian kredit tanggal 28 Oktober 2013. Penggugat diwajibkan membayar lunas hutangnya.

Adapun perincian pelunasannya, pokok pinjaman sebesar Rp58.862.400,00 ditambah bunga Rp38.000.000,00 dan denda sebesar Rp735.918.762,00. Total kewajiban yang harus dibayar seketika dan sekaligus sebesar Rp832 juta atau tepatnya Rp832.781.162,00.

Surat dengan pokok surat yang sama dikirim pula oleh Tergugat beberapa kali berikutnya hingga total kewajiban yang harus dibayar oleh Penggugat dalam surat tertanggal 7 September 2023 bertambah menjadi sebesar Rp835 juta atau tepatnya Rp835.276.556,00.

“Kalau mereka (BPR Lestari Nusantara Indonesia) mengatasnamakan bank dan bukan koperasi maka harus taat dan patuh pada Undang-Undang (UU) Perbankan, yaitu UU 10/1998 atas perubahan UU 7/1992 tentang Perbankan,” ujar Mbah Naryo.

“Selanjutnya kalau sudah dinyatakan kredit macet itu kan tidak diperbolehkan bunga berjalan, denda juga harus berhenti, bunga pun harus berhenti,” lanjutnya.

Menurut pengacara sekaligus politikus kawakan ini, perkara itu sebetulnya pernah dia gugat di PN Bojonegoro dengan register perkara 63.G/2023/PN Bkn tanggal 14 Maret 2023. Dalam mediasi ketika itu, total Rp835 juta yang harus dibayar kliennya terakhir kali turun menjadi Rp148 juta ditawar oleh Penggugat Rp100 juta tetapi tidak dikabulkan oleh Tergugat.

Baca Juga :   Posko Nasional Sektor ESDM Resmi Dibuka, Jamin Kelancaran Pasokan Energi Saat Nataru

“Ya sudah, akhirnya gugatan ketika itu kami cabut, nah yang menjadi lucu ini pihak kreditur atau Tergugat mengajukan lelang kembali agunan Penggugat ke KPLN Madiun dengan limit harga Rp100 juta. Wong pembayaran ditawar Rp100 juta ndak boleh namun justru agunan dilelang Rp100 juta. Mereka ini maunya apa, paham UU Perbankan apa tidak?,” ungkapnya mempertanyakan.

Oleh sebab itu, dalam gugatannya, Mbah Naryo dalam petitum pihaknya memohon agar Pengadilan Negeri Bojonegoro menghukum Tergugat atau BPR Lestari Nusantara Indonesia Cabang Bojonegoro yang berpusat di Kabupaten Sidoarjo itu dicabut izin operasionalnya.

“Ke dua, saya memohon agar Pengadilan menghukum obyek yang disengketakan ini disita oleh pengadilan, sekalipun ada upaya hukum maupun kasasi perkara itu tetap bisa dijalankan,” tandasnya.

Terpisah, saat Suarabanyuurip.com mengajukan wawancara tentang perkara gugatan terhadap Tergugat, pihak BPR Lestari Nusantara Indonesia Sidoarjo, Ady menyatakan tidak bisa memenuhi hal itu.

“Mohon maaf tidak bisa, terkait hal tersebut (gugatan) akan diselesaikan dalam persidangan,” katanya melalui pesan Whastapp.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Lebih baik dicabut izinnya biar gk jadi lintah darat, pake embel2 perkreditan rakyat tpi tdk mengikuti peraturan perbankan, trus gimna tindak lanjut ojk