Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, di era pemerintahan Bupati Anna Mu’awanah telah menghapus bantuan pendidikan bagi pelajar SLTA sederajat sebesar Rp 2,1 juta/siswa mulai 2019 lalu. Namun, pemkab memberikan bantuan dana hibah khusus bagi pelajar Madrasah Aliah (MA) mulai 2019 sampai 2022.
Bantuan pendidikan bagi pelajar SLTA negeri/swasta sederajat asal Bojonegoro pernah diberikan Pemkab Bojonegoro mulai 2015. Adapun besaran bantuan DAK Pendidikan bagi siswa SLTA sederajat berbeda -beda. Untuk siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat sebesar Rp2,1 juta.
Kemudian untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.
Bantuan DAK pendidikan bagi pelajar SLTA tersebut dihapus. Pemkab Bojonegoro kemudian memberikan dana hibah kepada siswa MA mulai 2019. Hingga 2022, Pemkab telah merealisasikan dana hibah kepada 26.576 siswa MA.
Rinciannya, pada 2019 tercatat 4.501 siswa dari 56 lembaga mendapat dana hibah, di tahun berikutnya sebanyak 9.701 siswa dari 56 lembaga. Sedangkan tahun 2021 sebanyak 5.979 siswa dari 51 lembaga.
“Untuk tahun 2022 sebanyak 6.395 siswa dari 51 lembaga yang telah menerima dana hibah MA dari Pemkab Bojonegoro. Tahun 2023 juga tetap kami anggarkan kembali,” ungkap Sekretaris Dinas (sekdin) Pendidikan Bojonegoro, Suyanto.
Suyanto menjelaskan, pemberian hibah kepada siswa MA telah dilaksanakan sejak tahun 2019 dan berlanjut hingga tahun 2022. Dana hibah sendiri diperuntukkan bagi siswa yang ber-NIK Kabupaten Bojonegoro.
“Nominal bantuan hibah bagi siswa MA sebesar Rp 90.000 per siswa. Jadi jumlah bantuan hibah di setiap lembaga berbeda-beda tergantung jumlah siswanya,” katanya, Jumat (13/1/2023).
Suyanto mengatakan, lembaga penerima bantuan dapat menggunakan dan memanfaatkan dana tersebut sebaik mungkin. Yakni untuk menunjang proses pembelajaran bagi siswa dan mampu menciptakan generasi yang berkualitas serta meningkatkan IPM Bojonegoro.(jk)





