Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Blora – Konflik agraria di kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sudah berlangsung sejak 1947, akhirnya bisa diselesaikan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Jumat (10/3/2023), secara langsung menyerahkan 1.043 sertifikat tanah dari total 1.160 penerima di kawasan Wonorejo.
Sertifikat tanah yang diserahkan Jokowi kepada warga di kawasan Wonorejo berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai di atas hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemkab Blora. Sertifikat itu berlaku 30 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun, kemudian diperbarui 30 tahun lagi.
“Nanti sisanya yang 123 segera akan rampung. Ini kita kerja ngebut loh, karena bukan ngurusin di Kabupaten Blora saja, tetapi di seluruh kabupaten kota, kita punya 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” kata Jokowi di sela-sela menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kawasan Hutan Dukuh Pakuwon, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jumat (10/3/2023).
Ribuan warga kawasan Wonorejo yang menerima sertifikat tanah tersebar di empat wilayah. Yakni Sarirejo, Kelurahan Ngelo; Jatirejo, Kelurahan Karangboyo; dan Wonorejo dan Tegalrejo Kelurahan Cepu.
“Tadi Pak Menteri BPN menyampaikan, konflik lahannya sudah terjadi sejak tahun ‘47. Oleh sebab itu, saya perintah sudah tahun yang lalu kepada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan, dicek betul terutama ini yang di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, sama Kelurahan Karangboyo. Ini ada apa, kok enggak selesai-selesai? Ini mestinya BPN bisa menyelesaikan dan hari ini ternyata masalahnya bisa diselesaikan,” tandasnya.
Jokowi mengaku senang dapat menyerahkan sertifikat tanah yang sangat penting dalam menyelesaikan konflik tanah dan lahan di Blora yang sudah terjadi sejak lama serta mencegah terjadinya konflik serupa di masa yang akan datang.
Mantan Walikota Solo itu menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial adalah upaya pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.
Oleh karena itu, Jokowi kepada warga yang menerima SK Perhutanan Sosial untuk menggunakan lahan perhutanan sosial tersebut secara produktif, seperti untuk ditanami jati, jagung, hingga mahoni.
“Saya hanya titip, penjenengan sudah diberi nggih sudah diberi SK-nya, SK hijau sudah diberikan. Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan,” pesannya.
Jokowi mengingatkan pemerintah dapat mencabut SK lahan yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
“Minta-minta setelah diberi, ditelantarke. Bisa saya cabut lho ini ya, kalau ditelantarkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan tiga pesan kepada warga dan kelompok tani penerima sertifikat tanah, Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK TORA. Pertama, supaya memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian.
Pesan kedua, lanjut Ganjar, pemerintah dalam hal ini Perhutani, akan terus mendampingi masyarakat dan kelompok tani.
“Ketiga tentu saja konservasinya jangan lupa, sehingga dari sisi tutupan dan lahan yang digunakan untuk kebutuhan ekonominya, bisa dipadukan,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Hadir pula Bupati dan Forkopimda Blora, serta sejumlah kepala daerah di Jateng dan Jatim.(suko)